Perusahaan Tambang Lunasi Tunggakan ke Negara

Senin, 13 Oktober 2014 - 16:45 WIB
Perusahaan Tambang Lunasi Tunggakan ke Negara
Perusahaan Tambang Lunasi Tunggakan ke Negara
A A A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan sejumlah pemegang perjanjian karya pengusahaan dan pertambangan batu bara (PKP2B) dan pemegang Kontrak Karya (KK) telah membayarkan tunggakan kewajiban kepada negara sebesar USD140 juta dan Rp177 miliar.

Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Paul Lubis mengatakan bahwa telah memberikan batas waktu pembayaran tunggakan kewajiban bagi perusahaan KK dan PKP2B hingga akhir Oktober 2014.
Adapun total tubggakan dari kewajiban pemegang KK dan PKP2B mencakup tunggakan sebesar USD116 juta dan iuran tetap sebesar Rp2,1 triliun.

"Tunggakan pembayaran kewajiban bagi perusahaan KK maupun PKP2B merupakan kewajiban yang mestinya di bayar 2011-2013," kata dia, di Jakarta, Senin (13/10/2014).

Menurut dia, pemerintah telah menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari royalti pertambangan sebesar Rp39,6 triliun tahun ini. Adapun penerimaan negara dari royalti, termasuk tunggakan yang belum disetor pada tahun-tahun sebelumnya.

"Pemerintah akan tegas jika hingga batas waktu yang ditentukan KK dan PKP2B belum lunas," ujar dia.

Dia menuturkan, tindakan tegas akan diberikan berupa keterangan lalai (default) dan memberi kesempatan kedua untuk segera melunasi. Bahkan, lanjut dia, jika tidak diperbaiki maka bisa diterminasi atau pemutusan kontrak kerja.

"Telah diatur dalam kontrak yang ada," tandas Paul.

Sebagai informasi, ancaman pemberian sanksi default hingga pemutusan kontrak telah diatur dalam pasal kelalaian yang terdapat dalam kontrak PKP2B.

Di dalam pasal tersebut disebutkan pemegang PKP2B dapat dikenakan sanksi dalam hal kontraktor tidak melaksanakan setiap ketentuan dalam perjanjian antara lain penundaan pembayaran bagian pemerintah atas produksi atau royalti sebesar 13,5% yang didasarkan atas transaksi jual beli batu bara antara kontraktor dan pembeli.

Sedangkan dalam pasal pengakhiran kontrak yang terdapat dalam kontrak PKP2B dapat dikenakan dalam hal kontraktor tidak memperbaiki kelalaian dalam jangka waktu yang ditetapkan di dalam surat teguran, pemerintah berhak mengakhiri perjanjian.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8223 seconds (0.1#10.140)