Pemerintah Tetapkan Penjatahan ORI 011

Senin, 20 Oktober 2014 - 12:06 WIB
Pemerintah Tetapkan Penjatahan ORI 011
Pemerintah Tetapkan Penjatahan ORI 011
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini melaksanakan penjatahan obligasi negara ritel (ORI) seri 011 kepada individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI).

Dirjen Pengelolaan Utang Kemenkeu Robert Pakpahan menyebutkan, penjatahan ini dilakukan setelah melalui masa penawaran sejak 1-16 Oktober 2014.

"Hasil penjatahan ORI 011 yang cukup menggembirakan. Struktur ORI yang ditawarkan pada 1 Oktober, bahwa masa penawaran 1-16 Oktober 2014," ujarnya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (20/10/2014).

Dia mengatakan, penjualan ORI 011 ini dilakukan melalui 21 agen penjualan yang telah ditunjuk pemerintah. Agen tersebut terdiri dari 18 bank dan tiga perusahaan sekuritas.

"Total volume pemesanan ORI 011 yang disampaikan masyarakat sampai dengan penutupan masa penawaran sebesar Rp21,3 triliun," jelasnya.

Adapun agen penjual yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan penjualan ORI 011 adalah:

Bank:

1. Citibank, N.A.
2. PT Bank OCBC NISP Tbk.
3. PT Bank Panin Tbk
4. PT Bank Permata Tbk.
5. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
6. PT Bank ANZ Indonesia
7. PT Bank Bukopin Tbk.
8. PT Bank Central Asia Tbk.
9. PT Bank CIMB Niaga Tbk.
10. PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
11. PT Bank DBS Indonesia
12. PT Bank Internasional Indonesia Tbk.
13. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
14. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
15. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
16. PT Bank UOB Indonesia
17. Standard Chartered Bank
18. The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited

Perusahaan Sekuritas:

1. PT Danareksa Sekuritas
2. PT Trimegah Securities Tbk
3. PT Sucorinvest Central Gani
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3754 seconds (0.1#10.140)