Disnaker Jabar Harap Hasil Survey KHL Segera Dilaporkan

Rabu, 29 Oktober 2014 - 20:33 WIB
Disnaker Jabar Harap Hasil Survey KHL Segera Dilaporkan
Disnaker Jabar Harap Hasil Survey KHL Segera Dilaporkan
A A A
BANDUNG - Dinas Ketanagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) mengimbau kepada dewan pengupahan kabupaten/kota yang telah selesai melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan pembahasan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) untuk segera memberikan laporannya.

"Tenggat waktu penyetorannya memang masih satu minggu lebih hingga 7 November nanti. Tetapi, kalau memang sudah selesai survey dan pembahasannya di tingkat kabupaten/kota, saya harap dewan pengupahan segera menyetorkan hasilnya kepada kami," ujarnya kepada wartawan, Rabu (29/10/2014).

Dia menyebutkan, hingga saat ini belum ada satupun dewan pengupahan kabupaten/kota yang menyerahkan laporan resmi mengenai besaran UMK yang diajukan untuk kemudian disetujui dan disahkan.

"Laporan resmi belum ada. Tapi ada kabar kalau sebagian besar daerah Timur Jabar sudah selesai melakukan survey KHL. Wilayah lainnya belum ada kabar," katanya.

Melihat kondisi pada tahun sebelumnya, Jabar bagian Timur seringkali lebih dulu dalam survey KHL dan pembahasan UMK. Kendala yang menghambat Jabar bagi Barat, menurutnya, karena banyaknya silang pendapat mengenai besaran UMK di kawasan industri tersebut.

"Saya harap tidak terjadi gejolak di kawasan industri yang lama maupun yang baru. Sebab pada pelaksanaannya, kami melibatkan serikat pekerja dalam melakukan survey KHL dan pembahasan UMK ini," terangnya.

Dia menambahkan, mestinya akhir bulan Oktober ini merupakan masa finalisasi pembahasan UMK di tingkat kabupaten/kota untuk selanjutnya dilengkapi administrasinya dan kemudian diajukan ke tingkat provinsi.

"Tanggal 7 November merupakan tanggal disepakati bersama dengan dewan pengupahan di tingkat kabupaten/kota pada lokakarya pengupahan awal tahun ini. Sebab, pada tanggal 20 November pembahasan terakhir usulan UMK dilakukan. Untuk selanjutnya ditandatangani Gubernur pada tanggal 21 November," tuturnya.

Disinggung mengenai prediksi kisaran UMK di wilayah kerjanya, dia menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan karena provinsi tidak lagi mengintervensi besaran UMK. Merujuk pada keputusan presiden nomor 107 tahun 2004 tentang dewan pengupahan kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

"Sejak tahun 2010 kami tidak lagi ikut menetapkan upah minimun. Ada kemandirian dalam melakukan survey KHL di pasar tradisional untuk kemudian diusulkan menjadi UMK. Kalaupun ada kesamaan besaran UMK, itu hanya kebetulan saja. Pihak provinsi hanya mengakomodasi dan memfasilitasi dalam penetapan UMK ini," paparnya.

Dia berharap, ketika nantinya UMK sudah tidak berujung pada tuntutan dari serikat pekerja. Sebab, mereka sudah dilibatkan mulai dari survey KHL di tiap daerah hingga proses pembahasan besaran UMK yang diusulkan.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8206 seconds (0.1#10.140)