PT KAI Gandeng Kejaksaan Amankan Aset Negara

Kamis, 30 Oktober 2014 - 07:07 WIB
PT KAI Gandeng Kejaksaan Amankan Aset Negara
PT KAI Gandeng Kejaksaan Amankan Aset Negara
A A A
SEMARANG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop IV Semarang menggandeng Kejaksaan Negeri Semarang untuk memberikan pendampingan hukum dalam rangka mengamankan aset-aset PT KAI.

Vice Presiden PT KAI Daop IV Semarang, Wawan Ariyanto mengatakan, sebelumnya pihak Daop IV juga sudah melakukan kerjasama yang sama. Dan kerjasama kali ini merupakan perpanjangan dari kerjasama sebelumnya.

Dia menyatakan, melalui kerjasama tersebut, diharapkan mulai dari Kota Semarang yang merupakan pusatnya daop IV dan memiliki aset yang sangat strategis dan bernilai tinggi, perlu diamankan.

“Di Semarang memiliki banyak sekali aset, tetapi belum mampu menghasilkan. Jagan sampai kita yang dipercaya untuk mengelola Aset negara, justru yang menikmati adalah orang-orang yang tidak berhak,” ujarnya usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PT KAI Daops IV Semarang dan Kejari Semarang tentang bantuan hukum yang berlangsung di Gedung Lawang Sewu Semarang, Rabu (29/10/2014).

Dikatakannya, permasalahan pengelolaan aset memang menjadi hal yang penting bagi PT KAI. Jangan sampai, aset-aset PT KAI yang disewakan ternyata biaya sewanya tidak sesuai aturan, apalagi sampai ada aset yang diserobot orang sehingga perlu dilakukan penataan aset secara bertahap.

Menurut Dia, kendala utama dalam penertiban aset PT KAI adalah para penghuni liar yang menempat aset PT KAI. Para penguni yang merasa sudah menempati cukup lama merasa memiliki dan ketika hendak ditertibkan melakukan penolakan yang ujung-ujungnya harus diselesaikan melalui persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Semarang Asep Nana Mulyana, menyebutkan, kerjasama dengan PT KAI sebatas pada bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Namun, kerjasama tersebut tidak terbatas dalam konteks peradilan, melainkan juga di luar peradilan, seperti menjadi mediator, fasilitator, pemberian 'legal opinion', dan 'legal assistant' atau pendampingan.

“Sebagai pengacara negara memiliki kewajiban pendampingan hukum terhadap lembaga negara,” katanya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4444 seconds (0.1#10.140)