Pemkot Palembang Jadi Pemegang Saham Pengendali BPR

Sabtu, 01 November 2014 - 06:24 WIB
Pemkot Palembang Jadi Pemegang Saham Pengendali BPR
Pemkot Palembang Jadi Pemegang Saham Pengendali BPR
A A A
PALEMBANG - Pemkot Palembang resmi menjadi pemegang saham pengendali bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pendanaan Prasarana Rakyat (Pasar) per 31 Oktober 2014. Hal ini diketahui dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BPR Pasar yang berlangsung tiga jam di kantor BPR, Jalan R Soekamto No 2 C-D.

Seperti diketahui, pemegang saham pengendali BPR Pasar sebelumnya dipegang oleh PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) sebagai induk holding. Adapun perombakan sebagian manajemen bank juga sudah dilakukan pertengahan Oktober lalu, tanpa mengubah direktur utamanya.

“Ya, sudah dialihkan dari SP2J ke Pemkot Palembang,”ucap Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palembang, Hardayani ditemui usai rapat, Jumat (31/10/2014).

Menurut Hardayani, RUPS yang digelar kemarin tidak ada keputusan besar. Sebab masih akan berlanjut untuk RUPS berikutnya menyangkut persiapan operasional BPR Pasar. Bila belum juga dimulai operasionalnya maka izin prinsip BPR Pasar dipastikan akan hangus di akhir tahun ini.

Karena itu, berdasarkan saran dan pendapat, maka operasional bank harus segera dijalankan. “Ditargetkan Desember sudah berjalan,” tegas dia.

Direktur Utama BPR Pasar, HA Armansyah membenarkan, agenda RUPS kali ini hanya berkaitan dengan peralihan pemegang saham. Hal ini dilakukan sesuai saran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyusul belum keluarnya izin operasional bank.

“Jadi, dengan Pemkot Palembang sebagai pemegang saham pengendali, maka BPR Pasar bisa lebih kuat untuk beroperasional,” jelasnya.

Diakui Armansyah, syarat kelengkapan untuk mendapatkan izin operasional ke pihak OJK sudah lengkap. Mulai dari persiapan permodalan, aset gedung, IT, karyawan, serta tatanan administrasi direksi.

Dia menyebutkan, modal awal pembentukan BPR Pasar berasal dari penyertaan modal APBD Palembang sebesar Rp6miliar. “Semua lengkap, kami harap bisa memenuhi target Desember operasional,” tuturnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Palembang Achmad Darimy mengatakan, hingga saat ini pihaknya selaku regulator pembentukan lembaga keuangan memang belum menerbitkan izin operasional untuk BPR Pasar. Meskipun pengajuan izin sudah masuk sejak tiga tahun lalu.

Dia menegaskan, kendala utama belum terbitnya perizinan operasional tersebut bukan tertahan dari OJK, tapi dari pemegang saham BPR Pasar sendiri, yakni PT SP2J yang diketahui masih belum sehat. Karena itu, pihaknya menyerahkan mekanisme perbaikan manajemen BPR Pasar kepada Pemkot Palembang dengan tetap ada pengkajian ulang terkait permodalan.

“Kita pahami, BUMD ini sedang ada penyesuaian direksi. Jadi, kendalanya bukan di OJK,” yang dihubungi via telepon seluler.

Darimy menjelaskan, untuk menerbitkan perizinan untuk sebuah bank tentu harus memiliki modal utama, kejelasan sumber modal tersebut, dan pemegang saham yang berkapasitas mengendalikan perusahaan. “OJK memproses syarat yang diajukan calon lembaga keuangan. Kalau memang sudah memenuhi tentu OJK segera terbitkan izinnya,” pungkasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4184 seconds (0.1#10.140)