Kenaikan UMK Jateng 2% Memberatkan Pengusaha

Kamis, 20 November 2014 - 08:00 WIB
Kenaikan UMK Jateng 2% Memberatkan Pengusaha
Kenaikan UMK Jateng 2% Memberatkan Pengusaha
A A A
SEMARANG - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi menilai, rencana kenaikan upah minimum di Jawa Tengah yang mencapai 2% terlalu memberatkan pengusaha.

Frans Kongi mengatakan, untuk penetapan UMK sudah ada aturan dan undang-undang yang harus dipatuhi dan juga sudah ada survai kebutuhan hidup layak (KHL), yang dilakukan oleh Dewan pengupahan. Survai yang dilakukan pun sudah mempertimbangkan kenaikan BBM dan inflasi.
“Jangankan naik sampai 5 persen seperti yang diminta DPR, naik 2 persen sudah sangat memberatkan,” katanya, Rabu (19/11/2014).

Dalih kenaikan upah mencapai 2 persen karena bersamaan dengan kenaikan BBM bersubsidi menurut Dia, tidak masuk akal. Pasalnya, menurut Frans, kenaikan BBM adalah hal lumrah yang sudah biasa terjadi. “Buruh jangan mendramatisir, hal itu (kenaikan BBM),” ucapnya.

Jika pemerintah memaksakan kenaikan upah diangka 2%, maka akan banyak pengusaha yang tidak akan mampu membayar karyawannya. Dampaknya adalah akan gulung tikar atau meminta penangguhan pelaksanaan UMK.

Dijelaskannya, BI memprediksikan sampai akhir tahun 2014 akan terjadi inflasi kurang lebih 1,7% dan pada Januari 2015 diperkirakan sebesar 0,3%. “Kalau akumulasi seperti itu wajar-wajar saja,” ujarnya.

Bahkan dia melihat seharusnya tidak perlu ada kenaikan, karena kenaikan upah sudah terjadi sejak lama. Bahkan di Jateng sendiri, kenaikan rata-rata mencapai 9%, itu artinya sudah di atas inflasi.

Apindo yakin, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo akan mengambil keputusan yang bijaksana terkait dengan kenaikan upah buruh. “Saya yakin Gubernur tidak akan menaikan UMK sampai 2%. Tetapi mungkin memang ada beberapa daerah yang mengalami kenaikan di angka itu (2%),” katanya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1387 seconds (0.1#10.140)