OJK Siapkan 20 Aturan Baru untuk 2015

Rabu, 19 November 2014 - 23:26 WIB
OJK Siapkan 20 Aturan Baru untuk 2015
OJK Siapkan 20 Aturan Baru untuk 2015
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan 20 Peraturan OJK (POJK) yang akan diberlakukan pada 2015. Pihak otoritas akan memperkuat pengawasan terintegrasi dan memperbesar akses masyarakat kepada industri jasa keuangan. Aturan ini masih akan bertambah signifikan hingga akhir tahun 2014.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menjelaskan dari seluruh POJK tersebut terbagi menjadi enam di sektor perbankan, dan masing masing tujuh aturan untuk pasar modal dan industri keuangan non bank (IKNB). Dia mengatakan pihaknya ingin memperkuat pengawasan terintegrasi industri jasa keuangan.

"Kami ingin fokus memperluas akses industri keuangan dan juga melindungi masyarakat dari rentenir. Seharusnya industri keuangan lebih mendorong tumbuhnya perekonomian nasional. Perannya sangat penting untuk biayai pembangunan," ujar Muliaman dalam jumpa persdi Jakarta, Rabu (19/11/2014).

Dia mengatakan, dalam dua tahun sejak berdiri, pihaknya telah mengeluarkan 16 POJK dalam pengawasan terintegrasi dan pelayanan konsumen. Selain mengeluarkan aturan baru pihak otoritas juga tidak sedikit memperkuat aturan sebelumnya dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

Bahkan pihaknya juga mempersiapkan aturan ini untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 yang membutuhkan banyak infrastruktur aturan. Sejumlah nota kesepahaman telah dilakukan dengan Australia, Jepang, Korea Selatan, Tiongkok, dan Vietnam.

"Kedepan juga akan dilakukan kerjasama dengan Malaysia dan Singapura dalam waktu dekat untuk saling tukar informasi. Pasar keuangan domestik kita masih lemah karena akses dan literasi yang masih dangkal. Selain itu juga kita akan atur kompetisi supaya lebih sehat," ujarnya.

Dia mengakui tingkat literasi keuangan nasional pada 2013 masih rendah dengan tingkat pemanfaatan bank baru mencapai 57,3%. Hal ini berarti sektor lainnya mencapai hasil yang lebih rendah. Ini juga diperparah dengan ketimpangan ekonomi antar wilayah dimana pulau Jawa menguasai lebih dari separuh PDB nasional dan juga PMA, maupun PMDN.

"Kami ingin jasa keuangan mendorong kemandirian finansial masyarakat serta mendukung peningkatan pemerataan pembangunan," ujarnya.

Tidak lupa dia menyinggung isu konglomerasi keuangan yang semakin menambah rumit resiko transaksi dan interaksi antar lembaga. Ada peningkatan resiko individual maupun secara sistemik untuk stabilitas sistem keuangan. Namun di sisi lain konglomerasi juga menjanjikan peningkatan efisiensi dalam bisnis.

"Jasa keuangan semakin cepat sehingga semakin kompleks dan dinamis untuk produk dan lembaga keuangan," ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Anggota Dewan Komisoner OJK Nelson Tampubolon yang mengatakan pihaknya menyiapkan aturan khusus untuk konglomerasi keuangan bank. Terdapat dua aturan baru konglomerasi yang mengatur integrasi Tata Kelola dan Manajemen Resiko.

"Sekarang kami mulai menata konglomerasi perbankan dengan membagi antara induk usaha, anak usaha, dan sister company. Kami akan mengatur jenis layanan oleh konglomerasi terdapat 10 jenis resiko di dalamnya. Sosialisasi aturan detailnya akan dilakukan segera dan berkoordinasi dengan Bank Indonesia," ujarnya.

Selain itu juga terdapat aturan branchless banking (laku pandai) yang akan melayani tabungan (basic saving account) dan menyalurkan kredit mikro. Aturan ini juga memungkinkan masyarakat mendapatkan keuangan lebih beragam seperti asuransi atau e money dengan menggunakan agen yang diseleksi oleh bank tersebut.

"Bank yang ingin menggunakan sistem ini harus memiliki cabang di kawasan timur dan Nusa Tenggara Timur. Di tahun pertama ini kami akan dorong penyebarannya secara bebas. Namun di tahun berikutnya baru akan lebih diatur penyebarannya," ujarnya.

Sementara Anggota DK OJK Nurhaida mengatakan di sektor pasar modal diluncurkan tujuh POJK. Dari ketujuh POJK ini, dua di antaranya merupakan peraturan baru dan lima perbaikan dari aturan yang sudah ada sebelumnya.

"Jadi tidak semuanya baru, lima diantaranya adalah penyempurnaan aturan sektor pasar modal yang sudah ada yang dulu dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam)," ujar dia dalam kesempatan yang sama.

Aturan tersebut mengatur soal kewajiban mengenal nasabah oleh penyedia jasa keuangan di sektor pasar modal atau know your customer (KWC). Penyedia jasa keuangan diwajibkan menjalankan fungsi identifikasi nasabah dengan mempertimbangkan profil risiko dari nasabah.
Penyedia jasa keuangan di sektor pasar modal, kata dia, dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan proses identifikasi dan verifikasi.

"Pihak ketiga yang dapat ditunjuk tersebut meliputi penyedia jasa keuangan lain di dalam negeri, seperti perbankan dan IKNB, serta penyedia jasa keuangan lain di bidang pasar modal di luar negeri," jelasnya.

Aturan lainnya yang disiapkan soal penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Peraturan ini, ditujukan untuk meningkatkan kapasitas Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), dalam rangka penerapan manajemen risiko terhadap penyelesaian transaksi bursa.

"Nanti dapat diidentifikasi mana transaksi yang tidak wajar dan berdampak sistemik terhadap risiko penggunaan dana jaminan," terangnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0122 seconds (0.1#10.140)