UMK Jatim Tinggi, Apindo Ancam Relokasi Besar-besaran

Jum'at, 21 November 2014 - 15:03 WIB
UMK Jatim Tinggi, Apindo Ancam Relokasi Besar-besaran
UMK Jatim Tinggi, Apindo Ancam Relokasi Besar-besaran
A A A
SURABAYA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur mengancam akan melakukan relokasi besar-besaran karena upah minimum kabupaten/kota (UMK) terlalu tinggi.

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo telah menetapkan besaran UMK Surabaya sebesar Rp2.710.000 atau lebih tinggi dari UMK DKI Jakarta.

Anggota Dewan Pengupahan Apindo Toni Towoliu mengatakan, UMK di Jatim rata-rata mengalamai kenaikan 22,5%-23%, atau setara dengan Rp2,4 juta sampai Rp2,5 juta per bulan.

"Kenaikan 23% ini cukup memberatkan perusahaan. Risikonya, perusahaan akan gulung tikar satu per satu. Risiko kedua akan terjadi pengurangan tenaga kerja," katanya di Surabaya, Jumat (21/11/2014).

Dia mengatakan, dari hitungan pengusaha batas maksimal kenaikan UMK 2015 ini adalah 11% dari UMK 2014 atau pada kisasan angka Rp2,4 juta.

Pihaknya menganggap kenaikan itu tidak realistis. Karena itu, Apindo mengambil sikap berencana untuk mundur dari Dewan Pengupahan.

Sebab, selama ini kepentingan Apindo seolah-oleh tidak diperhatikan. Rencana pengunduran diri ini, lanjut Toni, akan dimulai dari tingkat provinsi dan diikuti tingkat kabupaten/kota.

Senada juga dikatakan Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jawa Timur Jhonson Simanjuntak yang mengatakan, penetapan upah di Jatim tidak sesuai aturan yang berlaku.

"Kami sudah memberikan saran-saran untuk membangun. Tapi aspirasi kami tidak pernah didengarkan. Jadi penarikan dari Dewan Pengupahan adalah solusi yang sangat tepat," tegasnya.

Namun, sebelumnya harus dievaluasi untuk mengetahui kira-kira di daerah mana kebaradaan Apindo yang harus ditarik lebih dulu dari Dewan Pengupahan.

Bahkan, saat ini sudah banyak perusahaan yang bersiap-siap untuk melakukan relokasi pabrik. Hanya saja relokasi tidak bisa dilakukan dalam waktu cepat, paling tidak dalam hitungan tiga tahun.

Sebelumnya, berdasarkan Pergub No 72/2014 diputuskan UMK se-Jawa Timur. Hasilnya, tertinggi Kota Surabaya sebesar Rp2.710.000 dan terendah Kabupaten Magetan sebesar Rp1.150.000.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5068 seconds (0.1#10.140)