Tarif Pajak Usaha di Indonesia Terlalu Besar

Jum'at, 21 November 2014 - 16:00 WIB
Tarif Pajak Usaha di Indonesia Terlalu Besar
Tarif Pajak Usaha di Indonesia Terlalu Besar
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryo Bambang Sulisto menuturkan, tarif pajak usaha di Indonesia tidak menarik.

Menurutnya, tarif pajak yang dipatok terlalu besar bagi dunia usaha dibandingkan dengan negara lainnya. Hal tersebut menjadi salah satu faktor yang menentukan daya tarik pengusaha untuk berinvestasi di Indonesia.

"Maksudnya di Indonesia ini kita harus melihat bagaimana tarif pajak di negara-negara yang bersaing dengan kita. Kalau di sana lebih menarik tarif pajaknya, bisa-bisa saja itu menjadi daya tarik untuk orang berinvestasi di negara itu. Kita harus mengikutilah," ujar dia di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (21/11/2014).

Dia menyebutkan, pajak yang sedianya perlu ditekan adalah pajak perusahaan dan pajak badan yang relatif masih tinggi dibanding negara lain.

"Kalau itu diturunkan, itu membutuhkan perubahan undang-undang. Makan waktu. tapi saya kira perlu dipertimbangkan. Karena orang berusaha, faktor pajak itu penting. Itu daya tarik nomor satu. oleh sebab itu, kita perlu memikirkan bagaimana meningkatkan daya saing kita. dari sisi pajak itu sangat menarik," jelas dia.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3172 seconds (0.1#10.140)