Pemerintah Kembalikan Restitusi Pajak Tambang Rp800 M

Selasa, 23 Desember 2014 - 12:25 WIB
Pemerintah Kembalikan Restitusi Pajak Tambang Rp800 M
Pemerintah Kembalikan Restitusi Pajak Tambang Rp800 M
A A A
JAKARTA - Pemerintah siap mengembalikan kelebihan pajak (restitusi) kepada sejumlah perusahaan tambang pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi pertama sebesar Rp800 miliar.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan pembayaran ditargetkan selesai akhir 2014.

"PKP2B akan dibayar akhir-akhir ini sekitar Rp800 miliar," katanya di kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Selasa (23/12/2014).

Dia berharap agar mekanisme pembayarannya tidak mengalami kendala. Selain itu, untuk restitusi PKP2B generasi kedua akan dibayarkan mulai tahun depan.

"Ada dua generasi, 2001, 2007 BPKP sudah menghitung, sudah bertemu dengan kontraktor," tandas Mardiasmo.

Sekadar informasi, dalam Peraturan Pemerintah No 144/2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN), perusahaan PKP2B mendapat kekhususan dalam pembayaran pajak atas pengadaan barang dan jasa pertambangan.

Namun, selama periode 2001 sampai 2007 ada beberapa perusahaan yang sudah terlanjur membayarkan PPN kepada pemerintah.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3594 seconds (0.1#10.140)