Pinjaman Nasabah Mandiri Lunas jika Meninggal Dunia

Rabu, 24 Desember 2014 - 11:42 WIB
Pinjaman Nasabah Mandiri Lunas jika Meninggal Dunia
Pinjaman Nasabah Mandiri Lunas jika Meninggal Dunia
A A A
JAKARTA - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menggandeng Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), dan Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia (Mandiri inHealth).

Kerja sama tersebut untuk memberikan manfaat tambahan ke nasabah, khususnya dengan platform pinjaman di bawah Rp100 juta.

Melalui kerja sama ini, nasabah kredit mikro Bank Mandiri akan mendapat kemudahan akses dan pilihan asuransi kredit dan asuransi kesehatan yang lebih banyak dari perusahaan asuransi yang terlibat dalam kerja sama ini.

"Salah satu kemudahan yang kita tawarkan, ‎yakni asuransi kesehatan. Jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan kematian, maka kewajiban kredit nasabah dianggap lunas," kata Direktur Micro and Retail Bank Mandiri Hery Gunardi di Plaza Mandiri, Jakarta, Rabu (24/12/2014).

Selain itu, nasabah juga akan mendapatkan akses perlindungan terhadap aset jaminan pinjaman dan kredit mikro.

"Misalnya, ada nasabah yang menjamin rumah untuk mendapatkan kredit. Jika dalam proses pengembalian terjadi hal-hal yang merugikan seperti kebakaran, maka pengembalian kredit akan ditutup sebagian melalui jaminan yang didapat," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0448 seconds (0.1#10.140)