Garuda Klaim Keluhan Kesthuri Telah Diselesaikan

Selasa, 13 Januari 2015 - 20:10 WIB
Garuda Klaim Keluhan Kesthuri Telah Diselesaikan
Garuda Klaim Keluhan Kesthuri Telah Diselesaikan
A A A
MAKASSAR - Vice President Domestic Region PT Garuda Indonesia, Rosyinah Manaf menyatakan, keluhan Kesthuri sudah diselesaikan dengan dikeluarkannya kebijakan satu kali bayar untuk travel yang berlaku per 10 Januari 2015.

"Untuk jamaah umroh, pembayaran airport tax nya hanya sekali saja dari Bandara Hasanuddin Makassar. Sementara airport tax bukan menjadi tanggung jawab Garuda, tapi langsung ke penumpang,” ujarnya di Sulawesi Selatan, Selasa (13/1/2015).

Rosyinah memaparkan, tidak ada ganti rugi yang mesti dibayarkan, karena memang penerbangan via Medan sudah disampaikan dari awal musim umroh base Makassar.

Selain itu, lanjut dia, airport tax juga menjadi kewenangan angkasa pura dan bukan airlines itu sudah diberlakukan sejak 1 Oktober 2014.

Airport tax tidak lagu dimasukkan dalam komponen tiket, sehingga penumpang membayar airport tax sendiri di bandara,” tandasnya.

Perihal nomor penerbangan, sebelumnya terdapat dua nomor penerbangan pada penerbangan Makassar-Medan-Jeddah yaitu GA626/627 untuk Makassar-Medan-Makassar dan GA986/987 untuk Medan-Jeddah-Medan dan itu terlihat dengan pemberian dua boarding pass kepada penumpang.

Terhitung mulai 10 Januari 2015 kedua nomor penerbangan sudah disatukan menjadi GA986/987 sehingga menjadi international flight mulai dari Makassar.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6185 seconds (0.1#10.140)