OJK dan BI Diimbau Satukan Kebijakan Trustee Paying Agent

Kamis, 15 Januari 2015 - 20:11 WIB
OJK dan BI Diimbau Satukan Kebijakan Trustee Paying Agent
OJK dan BI Diimbau Satukan Kebijakan Trustee Paying Agent
A A A
JAKARTA - SKK Migas mengimbau Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatukan kebijakan terkait keterlibatan bank pelat merah sebagai trustee paying agent (agen jasa pengelolaan).

Deputi Pengendalian Keuangan SKK Migas Budi Agustyono mengatakan, peraturan mengenai keterlibatan BUMN sektor perbankan dalam pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) masih belum sinkron dan membingungkan.

"Dulu sebelum ada peraturan BI, trustee boleh dilakukan sama bank di luar negeri. Kalau sekarang mau maksa menggunakan bank pemerintah, bank yang jenis apa harus lebih spesifik. Perbankan pemerintah kan ada bank daerah, bank BTN, bank devisa, atau bank umum," ujarnya di Kantor Pusat BNI, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Menurutnya, kejelasan mengenai peraturan tersebut akan memudahkan pihaknya untuk menentukan jenis perbankan yang akan diajak kerja sama untuk mengelola hasil ekspor dari perusahaan migas.

"Kalau peraturannya sudah jelas, misalnya dengan BNI bila dulu ada kerja sama kan ini udah 20 tahun lalu, maka trustee harus jelas. Kalau ada kargo ini mau kemana, makanya jaminannya kemana kan harus jelas," imbuh dia.

Bahkan, beberapa perbankan daerah kerap mempertanyakan peran mereka sebagai perbankan pelat merah, namun tidak dilibatkan dalam trustee paying agent.

"Padahal operasionalnya ada di bank pemerintah daerah, sehingga untuk pihak otoritas regulasi setidaknya dapat memberi dukungan antara lain dengan melengkapi regulasi," pungkas Budi.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4956 seconds (0.1#10.140)