BBM Turun, Apindo Minta UMK di Jabar Kembali Direvisi

Rabu, 21 Januari 2015 - 03:07 WIB
BBM Turun, Apindo Minta UMK di Jabar Kembali Direvisi
BBM Turun, Apindo Minta UMK di Jabar Kembali Direvisi
A A A
PURWAKARTA - Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Purwakarta meminta Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan kembali merevisi surat keputusan (SK) tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 2015, yang mulai berlaku 1 Januari 2015.

Usulan tersebut menyusul kebijakan pemerintah yang menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) berlaku mulai Senin (19/1/2015).

Ketua DPK Apindo Purwakarta, Gatot Prasetyoko mengatakan, dasar Gubernur Jabar telah merevisi SK tentang Penetapan UMK 2015 yang sebelumnya sudah ditetapkan pada 21 November 2014 karena desakan buruh.

Buruh menilai SK Gubernur Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014 tentang Penetapan UMK 2015 belum mempertimbangkan dampak kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar 30%. Namun, sekarang harga BBM sudah dua kali diturunkan pemerintah.

“Pemerintah harus berlaku adil. Untuk itu, kami mengusulkan SK revisi tentang penetapan UMK 2015 tertanggal 24 Desember 2014 dicabut. Karena besaran UMK 2015 masih berdasarkan SK Gubernur hasil revisi Nomor 561/Kep.1746-Bangsos/2014 tersebut,” jelas Gatot, Selasa (20/1/2015).

Dia menuturkan, revisi penetapan UMK 2015 karena pertimbangan harga BBM hanya terjadi di Jawa Barat. Artinya, di Provinsi lain tidak ada revisi kenaikan UMK setelah diresmikan.

Untuk itu, lanjut Gatot, Apindo meminta agar besaran UMK 2015 seperti SK Gubernur pertama sebelum direvisi.

“Kami (Apindo) meminta besaran UMK 2015 mengacu pada SK Gubernur Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014 kembali. Permintaan kami ini sudah disampaikan dengan harapan dikabulkan oleh Gubernur Jabar,” tegasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5125 seconds (0.1#10.140)