Pakar Pertanian Nilai Gita Wirjawan Pro Importir

Kamis, 22 Januari 2015 - 18:09 WIB
Pakar Pertanian Nilai Gita Wirjawan Pro Importir
Pakar Pertanian Nilai Gita Wirjawan Pro Importir
A A A
JAKARTA - Pakar pertanian menilai mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan tidak pro petani dan hanya berpikir jangka pendek. Ini terbukti adanya kebijakan pembukaan keran impor untuk beras dan gula.

Selain itu, Gita dinilai terlalu mudah memberi izin impor. "Mitra Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan waktu itu adalah pedagang. Jadi, dia pasti menguntungkan para pedagang dan pengambil keputusan," kata pakar pertanian HS Dillon kepada media, Kamis (22/1/2015).

Menurutnya pandangan Gita tersebut neoliberal dan pro importir. "Dia terlalu mudah memberi izin impor," ujarnya.

"Tidak heran dia sama sekali tidak mengindahkan petani dalam membuat kebijakan yang menyangkut komoditi penting seperti beras, gula dan garam," kata Dillon yang pernah menjadi anggota Dewan Ekonomi Nasional 1999-2000 dan pro swasembada pangan.

Tiga komoditi ini diketahui sangat mendasar dan harus segera dicukupi pemerintah. Sehingga impor dipandang sebagai satu-satunya jalan untuk mencukupi kebutuhan.

Dia yang juga pemerhati penanggulangan kemiskinan dan penerima Global Award dari Priyadarshni Academy Mumbay ini mengatakan, semua tahu bahwa Gita membuka keran impor secara besar-besaran.

"Seharusnya Gita bisa mensinergikan Departemen Pertanian untuk kapasitas produksi dengan Departemen Perdagangan yang dipimpinnya meski hasilnya jangka panjang. Namun, meletakkan pondasi yang baik untuk swasembada pangan," terang Dillon.

Sebelumnya, ratusan orang yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) berunjuk rasa di kantor KPK, dan mendesak KPK memeriksa Gita Wirjawan terkait dugaan penyimpangan impor gula mentah sebanyak 240 ribu ton pada 2012.

Ini terkait izin impor untuk PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Fakta penyimpangan izin impor gula mentah yang diduga dilakukan Mendag tersebut, yakni diterbitkannya izin impor gula mentah kepada PT PPI, bernomor: 376/M-DAG/SD/3/2012 sebesar 240 ribu ton dan melanggar SK Menperindag nomor 527 tahun 2004, Pasal 2.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4034 seconds (0.1#10.140)