RI-Jepang Review Perjanjian Kerja Sama Bilateral

Minggu, 25 Januari 2015 - 10:50 WIB
RI-Jepang Review Perjanjian Kerja Sama Bilateral
RI-Jepang Review Perjanjian Kerja Sama Bilateral
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah Indonesia untuk melakukan peninjauan ulang kerja sama bilateral Indonesia-Jepang Partnership Agreement (IJ-EPA) berbuah hasil.

Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel usai lawatan ke Jepang mengatakan bahwa Indonesia-Jepang sepakat meninjau ulang IJ-EPA.

‎"Dari hasil lawatan Rachmat ke Jepang diperoleh kesepakatan Indonesia dan Jepang untuk meninjau ulang (review) Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA)," ujar Rachmat dalam rilisnya, Minggu (25/1/2015).

Kesepakatan ini didapat usai pertemuan Mendag dengan Ministry of Economy, Trade and Industry (METI) Jepang Yoichi Miyazawa. Ada sejumlah poin yang dibicarakan terkait peninjauan ulang kerja sama kedua negara.

"Poin-poin penting yang akan di-review meliputi berbagai sektor, antara lain pertanian, perikanan, manufaktur seperti automotif, serta peningkatan investasi manufaktur Jepang dengan prinsip saling memberikan keuntungan," jelas Rachmat.

Dalam lawatannnya ke negeri Sakura tersebut, Mendag juga melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe. Rachmat mempromosikan pelayanan terpadu satu pintu (one stop service).

"Saat ini, pemerintah Indonesia sedang berupaya membenahi perizinan melalui penerapan pelayanan terpadu satu pintu, yang rencananya akan diresmikan oleh Presiden pada 26 Januari mendatang," ujar dia.

Rachmat juga menyampaikan visi Presiden Joko Widodo dalam hal pengembangan infrastruktur, kedaulatan pangan, dan kemaritiman.

Sementara, Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe sangat mengapresiasi kunjungan Mendag dan berharap‎ hubungan Indonesia-Jepang semakin erat.

"PM Abe bahkan berharap Presiden Jokowi dan Mendag Rachmat dapat berperan besar dalam mempererat dan membangun sinergi ekonomi Indonesia-Jepang," paparnya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5017 seconds (0.1#10.140)