Pemerintah Resmi Perpanjangan Izin Operasi Freeport

Minggu, 25 Januari 2015 - 17:30 WIB
Pemerintah Resmi Perpanjangan Izin Operasi Freeport
Pemerintah Resmi Perpanjangan Izin Operasi Freeport
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia yang dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menandatangani nota kesepahaman (MoU) perpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan bahwa perpanjangan MoU ini akan dilakukan selama enam bulan.

"Syaratnya adalah perusahaan tambang raksasa itu harus memberikan kontribusi lebih kepada masyarakat Papua dan Indonesia," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM didampingi Chairman Freeport-McMoran James R Moffet dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin di Jakarta, Minggu (25/1/2015).

Sudirman menjelaskan, pemerintah pada 23 Januari 2015 memberikan keputusan untuk melakukan perpanjangan MoU selama enam bulan ke depan dengan Freeport Indonesia.

"Tapi kontrak belum diputuskan, itu perpanjang operasi saja," ungkap Sudirman.

Sudirman melanjutkan, perpanjangan kontrak karya dilakukan supaya pemerintah dan Freeport Indonesia mempunyai waktu lebih panjang guna menyepakati beberapa hal yang berkaitan dengan peran serta anak usaha Freeport-McMoran asal Amerika Serikat (AS) kepada negara ini.

"Kita punya poin-poin seperti divestasi, penyesuaian wilayah, lokal konten dan lainnya sudah disepakati, termasuk dengan pemerintah daerah. Nah yang masih menggantung itu soal kontribusi Freeport ke Indonesia. Tapi smelter kita tidak punya ruang lagi untuk negosiasi, jadi harus dibangun dan pada prinsipnya mereka sudah setuju," tandas dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3934 seconds (0.1#10.140)