MNC Insurance Sambut Baik Penetapan Batas Minimum Premi

Selasa, 27 Januari 2015 - 14:57 WIB
MNC Insurance Sambut Baik Penetapan Batas Minimum Premi
MNC Insurance Sambut Baik Penetapan Batas Minimum Premi
A A A
JAKARTA - PT MNC Asuransi Indonesia (MNC Insurance) menyambut baik kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tarif batas minimum premi lembaga asuransi.

Chief Marketing Officer PT MNC Asuransi Indonesia Rinawati mengatakan, penetapan batas minimum premi tidak akan berpengaruh signifikan pada MNC Asuransi.

Hal itu dikarenakan rencana bisnis asuransi yang diprioritaskan bukan hanya berdasarkan pada persaingan harga melainkan juga pelayanan.

"Sebetulnya, kebijakan OJK merupakan kebijakan yang lebih baik. Karena kita bukan hanya berkompetisi di harga melainkan pada service dan layanan, salah satunya melalui acara ini(Agency Kick Off)," kata Rina kepada Sindonews saat acara Agency Kick Off 2015 di Grand Hyatt Hotel, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Menurutnya, jika persaingan hanya berpatokan pada harga, maka perusahaan akan sulit berkembang.

"Kalau enggak, bisa saja saya jual satu (harga), mereka jual setengah," imbuhnya.

Selain itu, harga premi yang ditetapkan MNC Asuransi juga sangat kecil. "Jadi harga yang ditetapkan OJK, sudah hampir sama (Premi MNC Asuransi)," pungkasnya.

‎Seperti diketahui, Penetapan tarif premi di Indonesia telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No 73/1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang menetapkan premi pada tingkat yang mencukupi, tidak berlebihan, dan tidak diterapkan secara diskriminatif.

(Baca: MNC Insurance Targetkan Premi Rp335 M)
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8344 seconds (0.1#10.140)