Menkeu: Tax Ratio Harusnya Ditingkatkan Jadi 17%

Selasa, 27 Januari 2015 - 15:31 WIB
Menkeu: Tax Ratio Harusnya Ditingkatkan Jadi 17%
Menkeu: Tax Ratio Harusnya Ditingkatkan Jadi 17%
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, untuk meningkatkan penerimaan pajak, perbandingan rasio jumlah pajak dibandingkan dengan Produk Domestik Bruto (tax ratio) harus ditingkatkan.

Bambang mengungkapkan bahwa tax ratio saat ini masih terbilang kecil, yaitu hanya 11,9%. Menurut dia, tax ratio seharusnya mencapai 16%-17%.

"Pendapatan dari pajak merupakan target yang ambisius. Target pendapatan negara sebesar Rp1.700 triliun dari pajak tidak akan tercapai jika tax ratio tidak ditingkatkan," ujarnya dalam Mandiri Investment Forum 2015 di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Sementara pendapatan negara dari pajak selama ini tercatat sebesar Rp1.100 triliun. Karena itu, Bambang menambahkan, untuk mengejar selisih sebesar Rp600 miliar tersebut, yang harus dilakukan adalah menambah pemasukan pajak dari non-karyawan, seperti pebisnis, professional dan lainnya.

Menurutnya pajak dari non-karyawan masih sangat mungkin digenjot. Pasalnya, saat ini pajak dari non-karyawan hanya menyumbang Rp5 triliun.

"Businessman, profesional dan orang yang tidak diklasifikasikan sebagai pekerja hanya Rp5 triliun. Jika dibandingkan dengan pendapatan tax non-oil and gas mencapai Rp600 triliun. Jadi kontribusi grup ini yang tidak bisa dipercaya," pungkasnya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5779 seconds (0.1#10.140)