Jual Miras, Izin Minimarket Akan Dicabut

Rabu, 28 Januari 2015 - 18:40 WIB
Jual Miras, Izin Minimarket Akan Dicabut
Jual Miras, Izin Minimarket Akan Dicabut
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengancam akan mencabut izin usaha minimarket, yang masih menjual minuman keras (miras) dan beralkohol setelah 16 Maret 2015.

Seperti diketahui, Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel secara resmi mengumumkan larangan penjualan dan peredaran minuman beralkohol dengan kadar 5%, mulai 16 Maret 2015.

"Peraturan dibuat bukan untuk tentukan sanksi. Paling jelek saya minta pemerintah daerah mencabut izin minimarket yang jual. Terlebih banyak retail yang belum berizin," ujarnya di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Pihaknya memberi kesempatan pada pengusaha untuk membersihkan produk minuman beralkohol hingga tiga bulan mendatang.

"Saya kira ini akan berlaku tiga bulan, sehingga kita bisa memberi kesempatan untuk membersihkan. Mustinya enggak tiga bulan, lebih cepat juga bisa," jelas dia.

Rachmat menambahkan, juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk memantau perizinan minimarket.

"Izin minimarket itu ada di Pemda. Saya akan koordinasi dengan Pemda untuk melihat izin minimarket," pungkas dia.

(Baca: Maret, Minimarket Dilarang Jual Minuman Beralkohol)
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8180 seconds (0.1#10.140)