Mendag Tak Khawatir Kehilangan Cukai Rp6 T dari Miras

Sabtu, 31 Januari 2015 - 15:42 WIB
Mendag Tak Khawatir Kehilangan Cukai Rp6 T dari Miras
Mendag Tak Khawatir Kehilangan Cukai Rp6 T dari Miras
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel tidak mengkhawatirkan kehilangan pemasukan cukai dari minuman keras (miras) sebesar Rp6 triliun, dengan dikeluarkannya larangan penjualan miras di minimarket.

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan secara resmi mengumumkan larangan penjualan dan peredaran minuman beralkohol dengan kadar 5%, mulai 16 Maret 2015.

"Mana yang Anda lihat, masa depan yang rusak apa cukai yang Rp6 triliun," tegas Rachmat di kantor Kemendag, Jakarta, Sabtu (30/1/2015).

Menurutnya masa depan generasi muda lebih penting dibandingkan kehilangan pendapatan negara hanya Rp6 triliun. Terlebih, Indonesia sebentar lagi akan memasuki ASEAN Economic Community (AEC) yang menuntut sumber daya manusia (SDM) kita untuk bersaing dengan negara lain di lingkungan ASEAN.

"Penting mana menjaga generasi bangsa atau mempertahankan cukai Rp6 triliun. Tapi generasi mudanya rusak," tegasnya.

Bos Panasonic ini menambahkan, kendati Indonesia kehilangan cukai miras sebesar Rp6 triliun akibat larangan peredarannya di minimarket. Namun, pemerintah masih memperoleh Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10% serta pajak jasa dan layanan dari penjualan miras di kafe.

"Kan, kalau dijual di kafe ada pajak 21%. Kalau di minimarket kan minum saja. Jadi, kita dapet pajak yang dari kafe," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8591 seconds (0.1#10.140)