Menag Sebut DPR yang Punya Wewenang Hapus Kuota Haji Khusus

Selasa, 03 Februari 2015 - 16:53 WIB
Menag Sebut DPR yang Punya Wewenang Hapus Kuota Haji Khusus
Menag Sebut DPR yang Punya Wewenang Hapus Kuota Haji Khusus
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) terus mencari solusi untuk mengatasi menumpuknya antrean calon haji di Indonesia.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, salah satu yang sedang direncanakan adalah menghapus kuota haji khusus.

Hal itu kata dia, berdasarkan aspirasi dari masyakarakat. Maka menurutnya, harus ada persetujuan dari DPR yang mewakili aspirasi rakyat.

"Haji khusus ini memang dulu sebagian masyarakat pernah ada yang meminta, agar ada fasilitas yang lebih nyaman, lebih cepat dan lebih lebih mahal," ujar Lukman di Auditorium Gedung SINDO, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2015).

Namun kata Lukman, jika banyak aspirasi dari masyarakat yang ingin kuota haji khusus itu dihapuskan dan kembali ke reguler. Maka kata dia, itu adalah kewenangan dari DPR.

"Semua tergantung DPR. Aspirasi rakyat disampaikan ke DPR dan semua kewenangan DPR. Kami sebagai pemerintah, hanya menjalani apa yang telah diputuskan oleh DPR," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4816 seconds (0.1#10.140)