BI Tak Jamin Pembatasan LTV Pengaruhi Harga Properti

Jum'at, 13 Februari 2015 - 15:55 WIB
BI Tak Jamin Pembatasan LTV Pengaruhi Harga Properti
BI Tak Jamin Pembatasan LTV Pengaruhi Harga Properti
A A A
JAKARTA - Deputi Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah mengakui, kenaikan harga properti prudensial terjadi pada kelas atas sesuai survei yang dilakukan BI. Untuk menekan kenaikan ini, BI tidak hanya bisa melakukan pembatasan Loan to Value (LTV).

‎"Kenaikan memang di sektor yang mewah, permintaannya masih tinggi, sementara sektor bukan mewah, harganya relatif masih berjalan tapi mudah-mudahan enggak ikutan naik. Kita juga enggak bisa melakukan pembatasan apa-apa di LTV-nya," kata dia di Komplek Perkantoran BI, Jakarta, Jumat (13/2/2015).

‎Menurutnya, pemerintah sedang melakukan berbagai langkah untuk menekan pembiayaan sektor perumahan murah. Dia mengakui, BI tidak bisa melakukan pembatasan-pembatasan di LTV, namun dukungan dari BI, OJK, maupun pemerintah tetap dibutuhkan agar pembiayaan sektor perumahan bisa terjangkau.‎

Berdasarkan hasil kajian Bank Indonesia, terdapat beberapa faktor yang tidak bisa dicegah dengan menggunakan pembatasan LTV. Upaya antisipasi lonjakan harga perumahan bisa dilakukan dengan menaikkan pajak untuk kepemilikan sektor mewah.

‎"Jadi harus ada langkah lain, misalnya menaikkan pajak untuk kepemilikan sektor mewah, itu bisa dilakukan, misalnya rumah nomer dua nomer tiga pajaknya berbeda," tandas Halim.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.4403 seconds (0.1#10.140)