Kemenhub Kaji Aturan Delay Penerbangan

Sabtu, 21 Februari 2015 - 16:15 WIB
Kemenhub Kaji Aturan Delay Penerbangan
Kemenhub Kaji Aturan Delay Penerbangan
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengkaji peraturan yang dapat menangani permasalahan ketika terjadi keterlambatan jadwal (delay).

Staf Khusus Bidang Keterbukaan Informasi Publik Kemenhub Hadi Mustofa Djuraid menjelaskan, yang pertama harus adanya delay recovery management. Kedua, jika terjadi delay, maskapai masih memiliki pesawat pengganti yang standby.

"Tidak hanya standby tapi bisa terbang. Sumber Daya Manusia (SDM) juga siap. Jadi tidak hanya pesawat, nanti pesawat siap, tidak ada SDM sama saja. Karena itu maka kita akan melihat ulang peraturan menteri terkait pelayanan penumpang," ujarnya di Menteng, Jakarta, Sabtu (21/2/2015).

Dia menjelaskan, untuk maskapai dengan full service sudah memiliki Standar Operasional dan Prosedur tersebut. Namun, maskapai Low Cost Carrier (LCC) belum memiliki.

Atas dasar itu, Hadi mengimbau angkutan udara dengan jadwal yang semakin meningkat harus dapat melakukan manajemen dengan baik. Jika tidak, sanksi dapat diberikan untuk menimbulkan efek jera.

"Pertimbangan berupa sanksi masih akan sesuai UU yang pada tahap pertama akan berikan teguran," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9902 seconds (0.1#10.140)