OJK Perbolehkan Perusahaan Pakai Jasa Debt Collector

Selasa, 03 Maret 2015 - 21:31 WIB
OJK Perbolehkan Perusahaan Pakai Jasa Debt Collector
OJK Perbolehkan Perusahaan Pakai Jasa Debt Collector
A A A
JAKARTA - Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dumoly Freddy Pardede mengungkapkan, perusahaan pembiayaan (multifinance) diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga dalam penagihan utang pinjaman atau debt collector.

"Sesuai ketentuan P-OJK Nomor 29 bahwa perusahaan pembiayaan dapat bekerja sama ke pihak ketiga sebagai agent collection," ujarnya melalui pesan singkatnya kepada Sindonews di Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Dia menjelaskan, pada prinsipnya OJK melindungi konsumen, serta membina dan mengawasi lembaga keuangan. Jika ada pengaduan pihaknya akan mempelajari.

"Namun, berdasarkan penilitian OJK, banyak kejadian tersebut karena nasabah tidak mentaati kewajiban sesuai yang diperjanjikan. Mudah-mudahan tidak demikian yang terjadi nasabah tersebut," imbuhnya.

Terkait dengan, tindakan pemaksaan yang kerap dilakukan debt collector, dia belum bisa berpendapat karena harus tahu terlebih dahulu fakta dan permasalahannya. "Kita harus telusuri penyebabnya. Lalu kita lakukan pembinaan ke perusahaan yang bersangkutan," kata Dumoly.

Diberitakan sebelumnya, banyak lembaga-lembaga keuangan (industri multifinance) yang menjalankan praktik tidak adil dan merugikan konsumen membuat koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi geram. Dia meminta Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas serta menertibkan industri keuangan nakal.

Jubir presiden era Gus Dur ini mengaku mengalami sendiri perlakuan tidak adil dari BCA Finance. Baru dua bulan lebih sehari terlambat menyicil, BCA Finance langsung mengirim dua debt collector dari perusahaan penagih utang Markus Atoea & Rekan, yang diberi kuasa untuk merampas kendaraan (Avanza) di mana saja berada.

(Baca: BI dan OJK Diminta Tindak Tegas BCA Finance)
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7175 seconds (0.1#10.140)