Hehamahua Sarankan KPK Ajukan PK Kasus Budi Gunawan

Rabu, 04 Maret 2015 - 14:17 WIB
Hehamahua Sarankan KPK Ajukan PK Kasus Budi Gunawan
Hehamahua Sarankan KPK Ajukan PK Kasus Budi Gunawan
A A A
JAKARTA - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menyarankan KPK melakukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG).

Adapun upaya hukum yang disarankan oleh Hehamahua adalah peninjauan kembali (PK). "Saya sarankan supaya KPK ajukan PK," kata Hehamahua di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Apabila PK diterima, kata dia, KPK bisa saja mengambil kembali kasus Budi Gunawan (BG) yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Mungkin saja KPK mempertimbangkan untuk mengambil alih atau apa namanya bagaimana nanti kita lihat prosesnya," kata dia.

Terkait aksi demonstrasi pegawai KPK yang menolak kasus BG dilimpahkan ke Kejagung, Hehamahua menilai aksi tersebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi.

Dia yakin pemimpin KPK tidak akan mempersoalkanaski tersebut. "Protes kemarin itu anda lihat Pak Taufiequrachman Ruki (Plt Ketua KPK) ikut serta kan? Jadi itu sudah sudah mewakili aspirasi saya," ungkapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan memenangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan atas KPK. Pengadilan menyatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan kepemilikan rekening mencurigakan, tidak sah.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5321 seconds (0.1#10.140)