Kemenkeu Akhirnya Kaji Ulang Pajak Pengguna Tol

Rabu, 04 Maret 2015 - 14:34 WIB
Kemenkeu Akhirnya Kaji Ulang Pajak Pengguna Tol
Kemenkeu Akhirnya Kaji Ulang Pajak Pengguna Tol
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya memutuskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPn) terhadap pengguna jalan bebas hambatan atau tol sebesar 10% akan dikaji ulang. Hal ini sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, saat ini pihaknya telah sepakat dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuldjono untuk mengkajinya.

Waktu pengenaan pajak yang sedianya diberlakukan 1 April 2015 menjadi poin penting untuk dikaji ulang.

"Kita sepakat, kita akan atur mengenai kenaikan tarif tol yang akan dikombinasikan dengan pengenaan PPN 10%," tuturnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Bambang menegaskan, kebijakan pengenaan pajak terhadap jalan tol tersebut akan tetap jalan kendati saat ini akan dikaji ulang.

"Jangan mewakili kepentingan pengusaha jalan tol," tambah dia.

Menurutnya, pro dan kontra mengenai pengenaan pajak 10% terhadap pengguna tol memang pasti ada. Namun, dirinya tidak memusingkan mengenai pro dan kontra tersebut sebab berkaitan dengan penerimaan negara.

"Kamu oke tidak kalau saya kenakan pajak? Semua orang kalau dikenakan pajak pasti tidak oke. Tapi negara harus punya uang untuk sumber penerimaan," tandas dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5315 seconds (0.1#10.140)