Aniaya Istri hingga Tewas, Karyoso Divonis 12 Tahun Penjara

Rabu, 04 Maret 2015 - 21:08 WIB
Aniaya Istri hingga Tewas, Karyoso Divonis 12 Tahun Penjara
Aniaya Istri hingga Tewas, Karyoso Divonis 12 Tahun Penjara
A A A
JEPARA - Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Karyoso. Dia terbukti melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sehingga menyebabkan istrinya, Munjayanah, meninggal dunia.

Karyoso adalah warga Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. September 2014, Karyoso melakukan penganiayaan terhadap istrinya dengan alat penumbuk padi di rumahnya. Karena luka yang diderita korban akibat penganiayaan itu parah, Munjayanah pun mengembuskan napas terakhir saat dilarikan ke rumah sakit.

"Menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Suranto, Rabu (4/3/2015).

Putusan majelis hakim PN Jepara setahun lebih ringan dari tuntutan JPU. Karyoso dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 44 Ayat (4) dalam hal perbuatan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban. Ancaman pasal itu sebenarnya pidana penjara paling lama 15 tahun. Namun, JPU hanya menuntut Karyoso 13 tahun penjara.

"Hakim memang tidak boleh menjatuhi hukuman di atas hukuman maksimal. Tentu saja vonis itu sudah melalui berbagai pertimbangan," ujar Humas PN Jepara Partono.

Putusan majelis hakim ini disambut kekecewaan pihak keluarga dan warga Karanggondang yang hadir saat sidang putusan di PN Jepara. Sebab, pihak keluarga dan warga berharap Karyoso mendapat hukuman setimpal, yakni hukuman mati atau minimal seumur hidup karena telah menghilangkan nyawa istrinya sendiri.

Ayah Munjayanah, Ahmad Zain, mengaku kecewa dengan putusan hakim. Pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.

"Pasti kita banding. Ini jelas tidak adil. Kami akan banding. Mestinya nyawa dibalas dengan nyawa."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.7313 seconds (0.1#10.140)