Siap-siap Pajak Rokok Bakal Dinaikkan

Kamis, 05 Maret 2015 - 17:14 WIB
Siap-siap Pajak Rokok Bakal Dinaikkan
Siap-siap Pajak Rokok Bakal Dinaikkan
A A A
JAKARTA - Selain memberlakukan pajak tol 10%, pemerintah juga akan menaikkan Pajak Penerimaan Negara (PPN) untuk rokok. Untuk besarannya, Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memutuskan.

Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Oktra Hendrarji mengatakan, potensi kenaikannya pajak rokok bakal mencapai 10%.

Hal ini untuk menunjang upaya pemerintah dalam strategi memenuhi target pajak Rp1.489,3 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015.

"Kalau dari kita sih maunya full 10%, meskipun pastinya enggak segitu. Biar gimanapun, perlu pertimbangkan industri juga," ujarnya, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Dia mengatakan, PPN untuk rokok saat ini sebesar 8,4%. Alasan untuk menaikan pajak lantaran harga rokok tanah air masih jauh ketimbang negara kawasan ASEAN.

"Harga rokok dengan negara ASEAN masih rendah, masih ada peluang untuk harga rokok kita mencapai inelastis," imbuhnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pembahasan PPN diperkirakan akan selesai pada Maret tahun ini dan berlaku pada bulan setelahnya. "Kita masih bicarakan sampai saat ini. Mudah-mudahan Maret 2015 selesai," pungkasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6331 seconds (0.1#10.140)