Korupsi Berjamaah, Kades dan Anaknya Dituntut 6 Tahun Bui

Senin, 16 Maret 2015 - 23:23 WIB
Korupsi Berjamaah, Kades dan Anaknya Dituntut 6 Tahun Bui
Korupsi Berjamaah, Kades dan Anaknya Dituntut 6 Tahun Bui
A A A
SEMARANG - Mantan Kepala Desa Porang Paring, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Suparman (61) bersama anak kandungnya Mulyawan Burhanudin (27), dituntut hukuman penjara selama enam tahun.

Bapak dan anak itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada proyek dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dari Kemenpera tahun 2011 di Kabupaten Pati.

“Menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing enam tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata Jaksa Kejari Pati Heru Hariyanta, di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Antonius Widijantono, Senin (16/3/2015).

Ditambahkan dia, kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 2 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut keduanya dengan denda masing-masing Rp200 juta. Dengan ketentuan, jika uang tidak dikembalikan selama satu bulan setelah inkrah, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

“Sementara kepada terdakwa Suparman, kami juga memberikan pidana tambahan kepada dirinya berupa kewajiban pengembalian kerugian negara sebesar Rp261,6 juta. Jika tidak mampu mengembalikan, maka harta bendanya akan disita," jelasnya.

Dia melanjutkan, jika uang yang dikembalikan tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama setahun.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Nugroho Budiantoro mengaku keberatan. Dalam persidangan pekan depan, pihaknya akan mengajukan pledoi atas tuntutan jaksa.

“Tuntutan kepada kedua klien kami benar-benar tidak masuk akal, bagaimana bisa keduanya dituntut setinggi itu. Padahal dari fakta persidangan, keduanya hanya menjalankan tugas sesuai perintah yang telah diaturkan,” terang Nugroho.

Menurut Nugroho, ada pihak lain yang seharusnya bertanggungjawab atas perkara ini, dan bukan kedua terdakwa. Pasalnya, kedua terdakwa merupakan bawahan yang tidak tahu apa-apa.

“Ada pihak lain yang bermain, kedua klien kami hanya korban. Akan kami ungkap pada pledoi pekan depan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, kasus ini bermula saat Suparman diajukan sebagai calon penerima bantuan oleh Kiswati (tersangka lain dalam berkas terpisah) yang menjabat Kepala Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Kecamatan Wedarijaksa Pati ke Kemenpera.

Bantuan tersebut berupa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Dari usulan tersebut, turunlah dana dari Kemenpera kepada Kecamatan Wedarijaksa sebesar Rp1,080 miliar.

Dari jumlah itu, Desa Porang-Paring mendapat jatah Rp450 miliar dengan rincian rehab rumah 50 unit dengan total Rp250 juta, dan pembangunan sarana, prasarana, dan utilitas umum sebesar Rp200 juta.

Seharusnya, dana yang diterima diberikan secara langsung kepada pihak penerima. Namun dalam pelaksanaannya, Suparman bersama Mulyawan tidak menggunakan dana yang diberikan itu sesuai dengan peruntukannya.

Bahkan, dana rehab rumah tersebut tidak diberikan tunai, melainkan digunakan untuk membelikan material kepada yang berhak menerima. Saat ditotal, jumlah material yang diberikan itu tidak sesuai dengan jatah masing-masing penerima.

Sisa dana yang tidak diberikan kepada para penerima itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa. Dari hasil audit BPKP, ditemukan kerugian Negara sebesar Rp450 juta.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4266 seconds (0.1#10.140)