18 Industri Ini Dapat BMDTP Rp579 Miliar

Selasa, 24 Maret 2015 - 10:50 WIB
18 Industri Ini Dapat BMDTP Rp579 Miliar
18 Industri Ini Dapat BMDTP Rp579 Miliar
A A A
JAKARTA - Pemerintah tahun ini kembali menggelontorkan dana sebesar Rp579 miliar untuk 18 sektor industri yang masuk dalam kategori Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) tahun anggaran 2015.

Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Bea Cukai (PPKC) Heru Pambudi mengatakan, dana tersebut merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah untuk mensupport manufaktur. Tahun ini merupakan tahun ke enam pemberian BMDTP sejak diberikan pertama kali sejak 2011.

"Pemerintah sejak beberapa tahun lalu sudah mengeluarkan kebijakan ini. Itu adalah fasilitas yang diberikan untuk mensupport manufaktur lokal kita. Dari sisi kepabeanan itu sebetulnya bayar. Nah masalahnya daripada jika secara umum yang bayar itu importir, maka ini yang bayar pemerintah sebagai pembina sektor," ujar Heru di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Misalnya, lanjut dia, pada bijih plastik sebenarnya yang melakukan pembayaran adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Tujuannya agar manufaktur yang ada didomestik dapat memproduksi barang lebih efisien, dapat berkompetisi dengan prusahaan luar negeri dan memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia, daripada kebutuhannya disediakan impor.

"Namun, enggak semua industrinya kita berikan ini. Melainkan industri yang memenuhi penyediaan barang jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi masyarakat luas, melindungi konsumen, meningkatkan daya saing, meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan tentunya meningktakan pendapat negara," terangnya.

Sementara, objeknya adalah komoditi-komoditi yang memenuhi syarat seperti perusahaan importasi yang belum ada di Indonesia. Kemudian, perusahaan yang sudah ada di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi kebutuhan. Kateiga, perusahaan yang belum mencukupi permintaan tapi sudah memenuhi spesifikasi.

Dari jumlah penggelontoran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp579 miliar, sampai saat ini sudah keluar beberapa persetujan yang sudah diteken. "Sampai per hari ini, sudah keluar persetujuan sebanyak Rp48,41 miliar," ujar Heru.

Adapun 18 sektor industri yang disasar pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencakup sektor kapal, plastik, kendaraan bermotor, kemasan infus, elektronika, alat tulis, alat besar, alat dan mesin pertanian, telekomunikasi, karpet permadani, kabel serat optik, smart card, turbin uap, alat rumah sakit, pakan ternak, mesin dan sepeda.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5544 seconds (0.1#10.140)