BMDTP Dilindungi Dua PMK

Selasa, 24 Maret 2015 - 12:53 WIB
BMDTP Dilindungi Dua PMK
BMDTP Dilindungi Dua PMK
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah mengeluarkan peraturan No 01/BC/2015 untuk pembuatan juklak dalam pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) untuk menindaklanjuti payung hukum selanjutnya. BMDTP telah dilindungi dua payung Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Satu payung hukumnya yaitu dari DJBC. Untuk yang PMK itu Nomernya 248. Itu pengaturan di induknya. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yang pengaturan pemberian fasilitas ini diberikan tiap tahun," ujar Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Bea Cukai (PPKC) Kemenkeu Heru Pambudi di kantor DJBC, Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Jadi, lanjut dia, subjek dan objeknya selalu berulang-ulang setiap tahun karena pengaturannya dilakukan per tahun. "Itulah kenapa sering terjadi delay. Sekarang kita cukup keluarkan sekali saja dan itu berlaku sterusnya. Itu untuk 2015, 2016 dan seterusnya," imbuh dia.

Sementara, untuk PMK yang satunya, jelas Heru, PMK nomor 249 hanya mengatur mengenai pagu. Itu akan dikeluarkan per tahun. Jadi semacam kuota dalam per tahunnya.

"Sehingga, dengan strategi kebijakan seperti ini, kita harap tiap tahun, 2016 dan seterusnya, kebijakan ini sudah langsung dinikmati sejak awal tahun. Dengan harapan bisa diserap sepenuhnya semaksimal mungkin seperti yang diharapkan," pungkas Heru.

(Baca: 18 Industri Ini Dapat BMDTP Rp579 Miliar)
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7320 seconds (0.1#10.140)