Kategori Perusahaan Tak Akan Dapat Fasilitas BMDPT

Selasa, 24 Maret 2015 - 15:22 WIB
Kategori Perusahaan Tak Akan Dapat Fasilitas BMDPT
Kategori Perusahaan Tak Akan Dapat Fasilitas BMDPT
A A A
JAKARTA - Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Bea Cukai (PPKC) Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan, fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) pada tahun anggaran 2015 tidak akan diberikan kepada perusahaan dengan berbagai kategori.

Pertama, perusahaan yang memproduksi barang atau bahan yang bea masuknya sudah 0%. Seperti diketahui, tahun ini pemerintah memberikan BMDTP untuk 18 sektor industri sekitar Rp48 miliar.

"Ini juga tidak diberikan kepada barang yang mendapatkan skema di bawah perjanjian internasional yang pada akhirnya bea masuknya menjadi 0% juga," ujarnya di Jakarta, Selasa (24/3/2015)

Heru menyebutkan, kedua untuk perusahaan yang terkena bea masuk anti dumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk imbalan, dan bea masuk tindakan pembalasan, juga tidak akan mendapatkan BMDTP.

"Selain itu, barang atau bahan perusahaan yang ditimbun di tempat penimbunan berikat atau pabrik berikat miliknya, juga tidak akan dapat," ujarnya.

Dia melanjutkan, untuk perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas dari pemerintah perusahaan tersebut harus memenuhi kewajiban menyampaikan dokumen secara teknis, administratif, dan ada kewajiban melakukan pelaporan.

"Jadi, mereka harus mengikuti aturan terkait dengan hal spesifikasi, prosedur, dan adanya pelaporan," pungkas Heru.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2903 seconds (0.1#10.140)