Lagi, KPK Periksa Mantan Anggota DPR Terkait SDA

Jum'at, 27 Maret 2015 - 11:52 WIB
Lagi, KPK Periksa Mantan Anggota DPR Terkait SDA
Lagi, KPK Periksa Mantan Anggota DPR Terkait SDA
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Anggota DPR Nurul Iman Mustofa sebagai saksi untuk mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan (PPP) ini merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

"Nurul Iman Mustofa, mantan anggota DPR diperiksa sebagai saksi untuk SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa mantan anggota DPR lainnya yakni politikus Golkar Zulkarnaen Djabar dan Chairun Nisa. Mereka pernah duduk di komisi VIII DPR yang membidangi keagamaan.

Hari Rabu 25 Maret, usai diperiksa KPK Zulkarnaen mengaku, sudah menjelaskan kepada penyidik KPK mengenai kasus yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA).

"Tanya saja itu ke KPK, yang jelas saya sudah menjelaskan apa adanya," kata Zulkarnaen Rabu lalu.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Dia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjadi menteri agama dan melawan perbuatan hukum.

Mantan Ketua Umum PPP ini diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5632 seconds (0.1#10.140)