Kasus Simulator Kubur Impian Brigjen Didik

Senin, 30 Maret 2015 - 15:00 WIB
Kasus Simulator Kubur Impian Brigjen Didik
Kasus Simulator Kubur Impian Brigjen Didik
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo membacakan sidang pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Terdakwa perkara korupsi dana proyek simulator Polri inim mengungkapkan isi hatinya dalam berkas pleidoi yang diberi judul Tugas Tambahan Wajib Itu Telah Mengubur Semua Impian Saya.

Didik menceritakan tentang perjalanan kariernya sebagai polisi hingga terjerat perkara tersebut dalam kapasitasnya sebagai Wakakorlantas dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

"32 tahun jadi anggota Polri berakhir cukup tragis di tengah upaya saya untuk dapat mengakhiri pengabdian yang paripurna 2017 mendatang," kata Didik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3/2015).

Dia mengungkapkan, dirinya tidak mempelajari tugas dan jabatan pejabat pembuat komitmen selama berkarier di kepolisian.

"Tugas dan jabatan itu baru saya kenal sejak tahun 2009 pada saat saya untuk pertama kalinya menjabat sebagai Wadirlantas Polri dan mendapat perintah wajib melaksanakan dari Dirlantas Mabes Polri yang berubah menjadi Kakorlantas Polri saat itu yakni Irjen Djoko Susilo," tutur Didik.

Didik menyampaikan tugas PPK tidak tercantum dalam job desk dirinya. Dia pun menganggao tugas itu sebagai tambahan di luar tugas-tugasnya.

"Sebagai Wadirlantas dan Wakakorlantas Polri yang sebelumnya tidak saya lakukan dan kenal sebelumnya selama menjadi anggota Polri, maka tugas ini saya sebut sebagai tugas tambahan dari tupoksi saya," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8094 seconds (0.1#10.140)