Jokowi Akan Cabut Perpres DP Mobil Pejabat

Senin, 06 April 2015 - 16:09 WIB
Jokowi Akan Cabut Perpres DP Mobil Pejabat
Jokowi Akan Cabut Perpres DP Mobil Pejabat
A A A
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mencabut peraturan presiden (Perpres) terkait penambahan anggaran uang muka (down payment/DP) mobil pejabat.

"Jadi, dalam waktu dekat kami akan menerbitkan perpres untuk mencabut perpres tersebut. Saya lupa perpres nomor berapa," kata Pratikno di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Mantan Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) ini mengatakan, Presiden juga sudah menjelaskan kepada DPR RI dalam pertemuan hari ini. Menurutnya, pimpinan DPR dan fraksi merasakan bahwa penambahan uang muka mobil bagi pejabat tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.

"Jadi Bapak Presiden semakin mantap (mencabut) ketika beberapa pimpinan fraksi mengatakan hal tersebut. Memang itu sebetulnya dari sisi substansi tidak masalah, karena memang sudah lima tahunan tidak pernah direvisi. Tapi, tidak tepat untuk suasana ekonomi masyarakat saat ini," terangnya.

Saat disinggung Presiden Jokowi tidak melihat satu per satu draf tersebut, Pratikno berkilah bahwa Perpres sudah dibahas sejak Januari. Namun, ketika diundangkan perpes tersebut tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

"Karena ada jeda waktu 4 bulan itulah yang membuat teks regulasi yang ada di perpres tersebut tidak compatible dengan konteks yang berubah dalam kurun dua bulan terakhir," tandasnya.

(Baca: Jokowi Dinilai Kurang Teliti Keluarkan Perpres DP Mobil)
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4387 seconds (0.1#10.140)