Dekan Farmasi USU Didakwa Korupsi Rp13,6 M

Jum'at, 24 April 2015 - 06:54 WIB
Dekan Farmasi USU Didakwa Korupsi Rp13,6 M
Dekan Farmasi USU Didakwa Korupsi Rp13,6 M
A A A
MEDAN - Dekan Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Sumadio Hadisahputra, didakwa melakukan korupsi Rp13.689.759.190 pada proyek pengadaan alat farmasi dan etnomusikologi dengan total anggaran Rp25 miliar.

Dalam aksinya, Sumadio dibantu Ketua Unit Layanan Pengadaan/ULP Suranto, Ketua Panitia Pengadaan Barang Hasrul, Pejabat PT Sean Hulbert Jaya Siti Ombun Purba, dan Pejabat PT Marell Mandiri Elisnawaty Siagian.

"Terdakwa Prof Dr Sumadio Hadisahputra, Suranto, dan Hasrul, bersama-sama dengan Siti Ombun Purba, dan Elisnawaty Siagian, telah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri," kata Netty Silaen, jaksa dari Kejati Sumut, Kamis (23/4/2015).

Ditambahkan dia, pengadaan alat farmasi di USU ini melibatkan PT Permai Grup milik Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.

"Pada 2009 lalu, anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manullang bersama anggota DPR RI M Nasir mendatangi kampus USU dan bertemu Rektor USU Chairuddin P Lubis, untuk menanyakan perkembangan pendidikan di kampus itu," terangnya.

Dalam pertemuan itu, Chairuddin menyatakan Fakultas Farmasi USU sudah sering mengirimkan proposal ke Dirjen Dikti. Namun, tidak pernah ditanggapi. M Nasir pun menyatakan PT Permai Grup dapat membantu.

"Chairuddin kemudian mengarahkan Mindo dan M Nasir untuk bertemu Sumadio. Hasil pertemuan itu dilaporkan ke Nazaruddin. Sejak itu, pengerjaan dan pengadaan barang di kampus itu dikendalikan anak perusahaan Permai Grup," jelasnya.

Anggaran pengadaan peralatan farmasi dan etnomusikologi sebesar Rp30 miliar, bersumber dari APBN TA 2010. Jumlahnya kemudian ditambah sebesar Rp15 miliar. Khusus untuk Fakultas Farmasi, dianggarkan Rp25 miliar.

"Pada pelaksanaan proyek ini, para terdakwa tidak melakukan penelitian harga dan tidak memeriksa barang. Akibatnya muncul kerugian negara," sambung Netty di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut tertanggal 13 Oktober 2014, proyek itu mengakibatkan kerugian negara hingga Rp10.462.944.777 untuk pengadaan peralatan di Fakultas Farmasi USU.

Sedangkan kerugian pada pengadaan peralatan Etnomusikologi Fakultas Sastra USU mencapai Rp3.226.814.413. Total kerugian negara pada pengadaan peralatan di dua fakultas itu mencapai Rp13.689.759.190.

"Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ayat (1) KUHP," pungkasnya.

Menanggapi dakwaan jaksa, para terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan). Mereka meminta persidangan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. "Kami tidak mengajukan keberatan majelis," kata terdakwa Sumadio.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7220 seconds (0.1#10.140)