BKPM Segera Cabut Izin Usaha Benjina

Sabtu, 02 Mei 2015 - 22:50 WIB
BKPM Segera Cabut Izin Usaha Benjina
BKPM Segera Cabut Izin Usaha Benjina
A A A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedang melakukan proses pencabutan izin usaha PT Pusaka Benjina Resources (PT PBR).

Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan, proses yang dilakukan sejalan dengan proses penanganan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, wewenang pencabutan izin usaha penangkapan ikan ada di KKP. Kewenangan BKPM dibidang usaha penangkapan ikan adalah melakukan pencabutan izin prinsip penanaman modal yang bermasalah," katanya dalam rilis, Sabtu (2/5/2015).

Dia menambahkan, proses pencabutan izin prinsip diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu singkat melalui dukungan proses yang berlangsung di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Deputi Pengendalian Pelaksanaan BKPM Azhar Lubis menyatakan, pencabutan izin prinsip penanaman bodal bukan hal baru bagi BKPM.

Beberapa waktu lalu, BKPM mencabut/membatalkan lebih dari 6.000 izin prinsip penanaman modal karena tidak mematuhi kewajiban melaporkan kegiatan penanaman modal.

"Dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2012 telah diatur jenis sanksi dan tata cara pemberian sanksi oleh BKPM," ungkapnya.

Azhar menggarisbawahi dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2012 pasal 27 ayat 2 dinyatakan dalam hal tertentu, seperti pencemaran lingkungan atau keadaan lainnya yang membahayakan keselamatan masyarakat, penerapan sanksi dapat dilakukan secara langsung.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5135 seconds (0.1#10.140)