OJK Dorong LKM Berbadan Hukum

Minggu, 03 Mei 2015 - 22:30 WIB
OJK Dorong LKM Berbadan Hukum
OJK Dorong LKM Berbadan Hukum
A A A
BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong agar Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang belum berbadan hukum, untuk segera berbadan hukum. Pasalnya, saat ini OJK menemui 19.334 LKM belum berbadan hukum, dari total 637.838 LKM se-Indonesia.

Kepala Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) OJK, Harsbur Peridia mengatakan, hal tersebut berdasarkan UU No 1/2013 tentang LKM. Untuk itu, OJK mengadakan proses perizinan usaha untuk lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat atau simpanan wajib baik yang akan membuat perizinan baru maupun pengukuhan.

"Perizinan untuk LKM yang baru dimulai 8 Januari 2015. Perizinan baru ini waktunya tidak terbatas, dapat menyampaikan izin LKM ke OJK sampai kapan pun. Tapi kalau LKM lama atau berdiri sebelum 8 Januari 2015 itu melalui proses pengukuhan, dengan rentang waktu 8 Januari 2015 sampai 8 Januari 2016," ujarnya di Bandung, kemarin.

Sementara, badan hukum dan kepemilikan untuk Perseroan Terbatas (PT), kepemilikan sahamnya 60% dimiliki Pemda, Kab atau Kota, 40% saham tersisa dapat dimiliki oleh Warga negara Indonesia (WNI) dan atau koperasi.

Dia menambahkan, bagi yang sudah melewati batas waktu, OJK akan memberikan sanksi administratif. "Seperti tidak boleh lagi menghimpun dana masyarakat. Jadi hanya boleh penyaluran dan pinjaman saja," jelasnya.

Pengenaan sanksi administratif kepada LKM yang belum mengajukan izin sesuai dengan Pasal 13 Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha LKM. "LKM yang telah ada sebelum UU LKM lahir harus mengajukan izin kepada OJK dan sanksi mulai berlaku setelah tiga tahun tanggal berlakunya peraturan OJK," ujarnya.

Dari sisi permodalan, modal LKM terdiri dari modal disetor untuk berbadan hukum PT, sementara yang lembaga berbadan hukum koperasi, modalnya terdiri dari simpanan pokok, setoran wajib dan hibah.

"Untuk LKM yang cakupan usaha di kecamatan, modal disetornya minimum Rp100 juta, sedangkan yang di desa atau kelurahan modalnya Rp50 juta," kata Harsbur.

Di sisi lain, jika LKM yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK wajib melakukan kegiatan usaha paling lama empat bulan setelah izin ditetapkan.

Sebagai catatan, keuntungan menjadi LKM berbadan hukum adalah memperoleh kejelasan status hukum atau legalitas sehingga dipercaya masyarakat. Selain itu juga akan mendapatkan pembinaan dan pengawasan oleh OJK. LKM juga memperoleh akses pendanaan dari perbankan melalui linkage atau chaneling.

"Juga peluang bersinergi dengan lembaga keuangan lain seperti menjadi agen produk perbankan, asuransi pembiayaan, maupun sekuritas," tandasnya.

OJK sebagai regulator berharap agar LKM yang belum memperoleh izin OJK untuk segera mengajukan kepada OJK pada tahun ini. "Sampai saat ini belum ada yang ajukan izin usaha LKM ke kami. Kami akan terus berusaha sosialisasikan ketentuan ini ke masyarakat. Kami keliling Indonesia untuk sosialisasi ini kepada LKM tahun ini," pugkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6400 seconds (0.1#10.140)