Kemenhub Percepat Perizinan melalui Sistem Online

Selasa, 05 Mei 2015 - 07:17 WIB
Kemenhub Percepat Perizinan melalui Sistem Online
Kemenhub Percepat Perizinan melalui Sistem Online
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan pelayanan Surat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) melalui sistem online. Hal ini dilakukan sebagai upaya mempercepat proses perizinan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Darat, Djoko Sasono mengatakan, pengajuan izin online bisa diterapkan mulai 1 Agustus 2015. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka mengefektifkan pengurusan SUT dan SRUT di lapangan.

"1 Agustus 2015 SUT dan SRUT nanti sistemnya elektronik. Kita sedang meminta teman-teman di Pusat Data Informasi (Pusdatin) untuk melakukan uji coba," ujarnya di Jakarta, Senin (4/5/2015).

Menurut Djoko, selain mengefektifkan pengurusan izin tersebut di lapangan, pengajuan perizinan secara online dilakukan untuk menghindari praktik-praktik menyimpang sehingga bisa menambah pemasukan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Pengajuannya tidak jauh berbeda dengan pengajuan izin terbang misalnya di udara. Satu hari bisa selesai. Dalam sistem online itu dokumen-dokumen yang diserahkan sudah firm, sehari juga bisa selesai jika tes rem, tes lampu semua sudah oke. Kita menggunakan e-signature (tanda tangan elektronik)," terangnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah, tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, terjadi perubahan tarif, antara lain SUT sepeda motor Rp72.000, mobil penumpang Rp100.000, mobil barang Rp325.000, mobil bus Rp150.000. Sementara untuk SRUT, mobil penumpang Rp35.000 dan sepeda motor Rp25.000.

Djoko menjelaskan untuk penerbitan SRUT tipe produk rancang bangun, saat ini sudah tidak dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi, melainkan langsung ke Kantor Pusat Kemenhub.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan baru saja mengeluarkan peraturan tarif PNBP melalui Peraturan Pemerintah No 11/2015. Kemenhub menargetkan PNBP 2015 bisa meningkat menjadi Rp8 triliun dari tahun sebelumnya Rp3 triliun.

Direktorat Perhubungan Darat optimistis bisa meningkatkan penerimaan melalui PNBP 2015. "Kita optimis bisa meningkat, meski dari empat direktorat, yakni laut, udara, dan kereta kita di darat belum terlalu besar," pungkas Djoko.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8436 seconds (0.1#10.140)