Perizinan Hulu Migas Dilimpahkan ke BKPM

Kamis, 21 Mei 2015 - 09:30 WIB
Perizinan Hulu Migas Dilimpahkan ke BKPM
Perizinan Hulu Migas Dilimpahkan ke BKPM
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melimpahkan 42 perizinan di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang dikelola Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Hal itu diyakini akan mempermudah proses perizinan bagi para investor, sehingga realisasi investasi di sektor hulu migas pun meningkat. ”Hari ini (kemarin) kita serahkan perizinan kepada BKPM sebagai realisasi PTSP. Nantinya, BKPM menjadi contact point perizinan,” kata Menteri ESDM Sudirman Said saat ditemui dalam pameran dan konvensi Indonesian Petroleum Association (IPA) Ke-39 yang bertajuk ”Working Together to Accelerate Solutions in Anticipating Indonesia’s Energy Crisis ” di Jakarta kemarin.

Menurut Sudirman, selama ini perizinan di sektor migas, terlebih dalam urusan eksplorasi, butuh waktu relatif panjang. Itu yang mendasari upaya penyederhanaan perizinan dan pemindahan seluruh prosesnya ke BKPM. ”Jadi, kita harap izin sektor migas yang dulu baru selesai dalamwaktu10hingga15tahun, bisa selesai dalam beberapa bulan,” ujarnya.

Ini penting, mengingat dalam lima tahun terakhir kontribusi sektor migas terhadap penerimaan negara mencapai 21% atau setara Rp1.428 triliun dari keseluruhan penerimaan negara sebesar Rp6.500 triliun. Disisilain, bergesernyapotensi migas ke kawasan timur Indonesia yang masih minim infrastruktur juga butuh kompensasi agar investasi terus masuk. Diharapkan, dorongan dari pemerintah ini akan mampu meningkatkan masuknya investasi baru dengan dana yang lebih besar, sehingga akan mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dan alih teknologi.

Di tempat yang sama Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Indroyono Susilo mengatakan, perizinan satu pintu melalui BKPM akan meningkatkan tata kelola migas nasional. Dia pun berharap, cara tersebut mampu menggenjot produksi migas nasional yang dalam lima tahun terakhir tidak pernah mencapai target. Sementara, Deputi Pengendalian Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan, pelimpahan izin sektor migas ke BKPM adalah langkah terobosan pemerintah.

Dia menyatakan komitmennya untuk mempercepat proses perizinan agar tak lagi menjadi keluhan investor di sektor migas. Direktur IPA Marjolijn Wajong mengatakan, pihaknya telah lama meminta pemerintah menunjuk lembaga khusus yang bertugas mengurus perizinan migas agar lebih sederhana. Itu bertujuan agar pelaku usaha migas bisa lebih fokus pada persoalan teknis sehingga dapat mempercepat produksi. ”Jadi, kami tidak usah sibuk dengan izin-izin,” tandasnya.

Selama ini investor di hulu migas harus melalui proses yang rumit dalam mengurus perizinan yang dibutuhkan. Tercatat, izin di sektor hulu sejak pra-eksplorasi hingga pasca-eksploitasi mencapai 341 jenis, melewati 17 instansi, dan membutuhkan lebih dari 6.000 dokumen. Akibatnya, dari waktu teoretis 8-10 tahun untuk mengomersialisasi cadangan migas, realitanya butuh waktu hingga 17 tahun.

Nanang wijayanto
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1155 seconds (0.1#10.140)