Pemerintah Diminta Memperkuat Pertamina

Kamis, 04 Juni 2015 - 11:04 WIB
Pemerintah Diminta Memperkuat...
Pemerintah Diminta Memperkuat Pertamina
A A A
JAKARTA - Revisi Undang- Undang No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dinilai menjadi momentum untuk kembali memperkuat peran PT Pertamina (Persero) di sektor energi nasional.

Revisi UU Migas khususnya diharapkan mengembalikan Pertamina sebagai pengatur dan juga pelaksana usaha di sektor migas Indonesia. ”Dengan begitu, otoritasnya kembali dipegang oleh negara dengan tujuan agar asing tidak gampang mengintervensi sumber daya migas nasional,” ujar pengamat ekonomi Fuad Bawazier dalam diskusi bertema ”Mafia Migas” di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, inti dari pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu adalah untuk mengembalikan peran BUMN energi tersebut sebagai pengatur dan pelaksana usaha migas nasional. Dia mengatakan, pembentukan lembaga baru yakni Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) justru menimbulkan dualisme yang merugikan negara.

Fuad mengatakan, UU No 8/1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara tegas mengatur bahwa Pertamina memiliki peran sebagai pengatur dan juga sebagai pelaksana usaha migas di Indonesia. Sedangkan di dalam UU No 22/2001 tentang Migas justru peran BP Migas tidak efektif.

”Lihat saja lifting tidak pernah tercapai, tapi ketika dipegang Pertamina produksi mencapai 1,5 juta barel per hari, sekarang kurang dari 800.000 barel per hari. Itu karena BP Migas tidak efektif, sehingga lebih baik dikembalikan ke Pertamina,” kata Fuad.

Pada kesempatan yang sama, pengamat energi Salamudin Daeng mengatakan bahwa revisi UU Migas harus terhindar dari kepentingan politik. Intinya revisi UU Migas wajib membesarkan Pertamina di kancah internasional sesuai dengan citacitanya menjadi perusahaan energi kelas dunia pada 2025.

”Pertamina mempunyai procurement Rp720 triliun, tidak menutup kemungkinan itu akan menjadi sasaran bancakan siapa pun yang berkuasa. Maka itu, Pertamina harus terhindar intervensi politik,” tegasnya. Di samping itu, untuk mengembalikan kejayaan produksi minyak nasional, Salamudin menilai keberadaan lembaga semacam SKK Migas tidak diperlukan.

Dia berharap, dalam revisi UU Migas, peran dan fungsi SKK Migas dikembalikan kepada Pertamina, merujuk pada masa lalu bahwa produksi minyak nasional mampu dipacu di atas 1 juta bph dan tidak mudah diintervensi asing.

Nanang wijayanto
(ftr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0692 seconds (0.1#10.140)