Penghapusan Sanksi Penunggak Pajak Dorongan DPR

Jum'at, 05 Juni 2015 - 13:53 WIB
Penghapusan Sanksi Penunggak Pajak Dorongan DPR
Penghapusan Sanksi Penunggak Pajak Dorongan DPR
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui, rencana penghapusan sanksi pidana bagi para penunggak pajak yang mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) atas dorongan DPR.

Rencana pengampunan pajak ini pada awalnya akan diberlakukan mulai 2017. Namun, tiba-tiba pemerintah memajukan rencana tersebut dan akan diberlakukan mulai September 2015.

Direktur ‎Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Mekar Satria Utama menuturkan, majunya rencana pelaksanaan tax amnesty tersebut salah satunya dorongan dari DPR yang memastikan akan mendukung penuh penerapannya.

"Teman-teman DPR mengatakannya, kita khawatir dengan penerimaan pajak. Kalau hanya dari program pengampunan sanksi, perkiraan mereka sedikit. Karena uang yang banyak itu ada di luar negeri. Makanya kita wacanakan dulu‎," tuturnya di Jakarta, Jumat (5/6/2015).

Selain itu, parlemen juga mendorong agar penghapusan sanksi pidananya juga diterapkan. Sebab, tax amnesty tidak akan laku jika tidak disertai dengan penghapusan sanksi pidana.

"Kita didorong juga oleh anggota DPR. Memang anggota DPR meminta kita melaksanakan itu. Kenapa kita bicara dengan pidana-pidana yang lain, kalau hanya sanksi pajak saja enggak akan laku," imbuh dia.

Kendati demikian, pihaknya juga pernah mewacanakan penghapusan sanksi pidana tersebut sebelumnya. Senada dengan parlemen, Ditjen Pajak juga memandang bahwa pengampunan pajak tidak akan efektif jika tidak diikuti penghapusan sanksi pidana.

"‎Kita memang mengetahui ini kurang efektif (kalau enggak dengan penghapusan sanksi pidana). Wacana tax amnesty ini sudah dari tahun-tahun sebelumnya kita laksanakan. Dan selalu mengalami kendala, makanya pada 2008 hanya minim tax amnesty," pungkas Mekar.

Baca:

Alasan Pemerintah Gulirkan Kebijakan Pengampunan Pajak

Pemerintah Warning WP Tak Main-main Pengampunan Pajak
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6497 seconds (0.1#10.140)