Ampunan Pajak Lampaui Batas

Senin, 08 Juni 2015 - 08:41 WIB
Ampunan Pajak Lampaui...
Ampunan Pajak Lampaui Batas
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewacanakan pemberian lebih dari sekadar ampunan pajak (special amnesty ) kepada koruptor dan mafia. Pemberian ampunan tersebut dinilai melampaui batas.

Direktur Eksekutif Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, perkiraan dana milik orang Indonesia yang diparkir di luar negeri sekitar Rp3.000 triliun. Namun, dia mengatakan tidak semua dana itu adalah haram atau ilegal.

”Kalau data Global Financial Integrity, illicit money (uang ilegal) yang berpotensi hasil korupsi itu hanya USD18 juta (Rp234 triliun). Tidak banyak. Yang lain legal, hanya tidak bayar pajak. Permintaan (special amnesty ) ini melampaui batas,” kata Prastowo di Jakarta akhir pekan lalu. Menurut dia, dana-dana legal hasil bisnis cukup diberikan insentif pajak supaya masuk ke Indonesia. Prastowo pun menyatakan, tindakan warga negara Indonesia (WNI) yang memarkirkan dananya di luar negeri seperti Singapura bukan semata-mata karena rendahnya tarif pajak di negara tersebut.

”Karena pajak itu kan tergantung profit,” ujar dia. Sementara itu, juru bicara Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama mengatakan, special amnesty tidak hanya memiliki tujuan jangka pendek yaitu untuk menutupi potensi kekurangan pajak (shortfall ) penerimaan pajak tahun ini. Dia pun mengklaim kebijakan tersebut memiliki dampak positif untuk jangka panjang. ”Pengampunan ini bisa memperluas basis pajak,” kata dia.

Mekar menilai, selain ampunan pajak, ampunan lain pun perlu diperluas seperti ampunan terhadap pidana umum dan khusus agar menarik. Namun, dia mengakui dalam beberapa diskusi dengan aparat penegak hukum, pengampunan untuk dana haram terkendala aturan di Indonesia. ”Karena dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) itu ada aturan di mana walaupun dana ilegal dikembalikan 100%, pidananya tidak bisa dihapus,” imbuh dia.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa, Setyo Budiantoro menilai masih banyak hal yang bisa dilakukan Ditjen Pajak ketimbang special amnesty untuk meningkatkan rasio pajak. Salah satu hal yang membuat rendahnya rasio pajak adalah keterbatasan Ditjen Pajak mengakses data karena terbentur aturan kerahasiaan perbankan. ”Di AS, Internal Revenue Service (Ditjen Pajak AS) memiliki kewenangan yang luar biasa. Selain mengakses data nasabah WN AS, mereka juga bisa mengejar aset WN AS di luar negeri,” ucap dia.

Budi menyebut dana pihak ketiga (DPK) berupa tabungan dan deposito milik WNI di perbankan nasional mencapai Rp3.500 triliun. Dari angka tersebut, sebanyak 70%-nya dimiliki oleh 0,5% WNI. ”Ini harus dibongkar,” kata dia. Selain itu, Budi menambahkan, beberapa hal yang bisa dilakukan adalah mengoptimalkan kerja sama bilateral dalam pertukaran informasi (automatic exchange of information ) mengenaidatapajak, melakukan identifikasi terhadap korporasi yang memiliki cabang di negara surga pajak (tax heaven country ), serta mengoptimalkan FACTA (The Foreign Account Tax Compliance Act) dari Pemerintah AS.

”Kita harus percaya diri karena perusahaan multinasional di negara kita ada 7.000. Ini bisa dilakukan daripada mengeluarkan kebijakan yang kontroversial,” tandasnya.

Rahmat fiansyah
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Kuota Terbatas! Strategi...
Kuota Terbatas! Strategi Manfaatkan BRI KPR Bunga Spesial 1,75% untuk Rumah Pertama Anda
16 menit yang lalu
Traveloka Gandeng Marriott...
Traveloka Gandeng Marriott International Perluas Akses Hotel di Asia Tenggara
44 menit yang lalu
Purbaya Beberkan Penyebab...
Purbaya Beberkan Penyebab Neraca Perdagangan Mei 2026 Defisit
55 menit yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp15.000 Jadi Rp2,64 Juta per Gram
2 jam yang lalu
IHSG Dibuka Menguat...
IHSG Dibuka Menguat ke 5.709 Pagi Ini, Mayoritas Sektor Bergerak Positif
3 jam yang lalu
Aset Kripto Rp18 Triliun...
Aset Kripto Rp18 Triliun Lenyap Diretas, AI Bisa Jadi Andalan Keamanan Baru
4 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved