Modal Asing Dibatasi Hanya 30%
A
A
A
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penjaminan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi (UMKMK) membatasi kepemilikan asing pada perusahaan penjaminan kredit hanya 30%.
Persentase tersebut menurun signifikan dari usulan sebelumnya sebesar 49%. Ketua Panja RUU Penjaminan Firman Subagio mengatakan, investasi asing pada sektor usaha penjaminan kredit UMKMK tetap mendapat porsi meski dikurangi. Hal ini karena sebagai negara tujuan investasi, Indonesia tidak bisa menghindari masuknya investor dari luar negeri.
”Kita tidak ingin nantinya perusahaan penjaminan pada praktiknya dikuasai oleh asing seperti yang terjadi pada industri perbankan. Kita ingin sisi nasionalisme kita ada di sini,” ujar Firman kepada KORAN SINDO di Jakarta kemarin. Firman mengatakan, RUU Penjaminan bagi UMKMK sedianya bertujuan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha kecil dan menengah dalam mendapatkan akses terhadap perbankan.
Saat ini RUU tersebut sudah dalam proses harmonisasi di badan legislatif dan tinggal memasuki tahapan finalisasi. ”RUU ini awalnya dilatarbelakangi oleh peran UKM yang terbukti mampu bertahan di saat krisis keuangan,” ujar Firman. Dia berharap, setelah RUU tersebut disahkan, pelaku usaha akan mendapat akses lebih baik terhadap perbankan.
Sementara, Ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) Diding S Anwar mengatakan, RUU Penjaminan cukup strategis dan mendesak, mengingat UMKM dan koperasi membutuhkan payung hukum guna menjamin keterjangkauan dan aksesibilitas pembiayaan di sektor ini.
”UU Penjaminan sangat membantu mereka yang memiliki usaha produktif layak dan prospektif tapi belum layak,” kata Diding dalam keterangan tertulisnya kemarin. Dukungan terhadap RUU Penjaminan juga datang dari Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (ARB).
Dia mendesak DPR segera merampungkan RUU Penjaminan bagi UMKMK. ”Selama ini belum ada UU Penjaminan bagi UMKMK. Ini harus segera untuk menjamin para pengusaha kecil dan koperasi,” katanya di Jakarta Rabu, (17/6).
Yanto kusdiantono
Persentase tersebut menurun signifikan dari usulan sebelumnya sebesar 49%. Ketua Panja RUU Penjaminan Firman Subagio mengatakan, investasi asing pada sektor usaha penjaminan kredit UMKMK tetap mendapat porsi meski dikurangi. Hal ini karena sebagai negara tujuan investasi, Indonesia tidak bisa menghindari masuknya investor dari luar negeri.
”Kita tidak ingin nantinya perusahaan penjaminan pada praktiknya dikuasai oleh asing seperti yang terjadi pada industri perbankan. Kita ingin sisi nasionalisme kita ada di sini,” ujar Firman kepada KORAN SINDO di Jakarta kemarin. Firman mengatakan, RUU Penjaminan bagi UMKMK sedianya bertujuan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha kecil dan menengah dalam mendapatkan akses terhadap perbankan.
Saat ini RUU tersebut sudah dalam proses harmonisasi di badan legislatif dan tinggal memasuki tahapan finalisasi. ”RUU ini awalnya dilatarbelakangi oleh peran UKM yang terbukti mampu bertahan di saat krisis keuangan,” ujar Firman. Dia berharap, setelah RUU tersebut disahkan, pelaku usaha akan mendapat akses lebih baik terhadap perbankan.
Sementara, Ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) Diding S Anwar mengatakan, RUU Penjaminan cukup strategis dan mendesak, mengingat UMKM dan koperasi membutuhkan payung hukum guna menjamin keterjangkauan dan aksesibilitas pembiayaan di sektor ini.
”UU Penjaminan sangat membantu mereka yang memiliki usaha produktif layak dan prospektif tapi belum layak,” kata Diding dalam keterangan tertulisnya kemarin. Dukungan terhadap RUU Penjaminan juga datang dari Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (ARB).
Dia mendesak DPR segera merampungkan RUU Penjaminan bagi UMKMK. ”Selama ini belum ada UU Penjaminan bagi UMKMK. Ini harus segera untuk menjamin para pengusaha kecil dan koperasi,” katanya di Jakarta Rabu, (17/6).
Yanto kusdiantono
(bbg)