Pemerintah Diminta Tegas terhadap Feedloter Nakal
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah harus bersikap tegas terhadap perusahaan penggemukan sapi (feedloter) yang telah terbukti memberikan feed additive ilegal seperti Beta Agonist-2 (BA2) dan Trenbolon Acetat (TBA) untuk memacu pertumbuhan daging sapi.
Sebab, obat tersebut dilarang pemerintah dan berbahaya bagi kesehatan orang yang mengonsumsi daging sapi tersebut. Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) Ali Agus mengatakan, dugaan kasus penggunaan obat jenis Beta Agonist- 2 oleh sebagian besar feedloter sangat memprihatinkan. Kejadian ini perlu disikapi secara serius untuk ketenteraman batin konsumen dan kelangsungan industri peternakan sapi nasional.
Karena itu, pemerintah perlu melakukan penegakan hukum yang ketat dan adil. Baik terhadap perorangan, perusahaan, atau pihak yang sengaja mengedarkan, memperdagangkan, dan menggunakan BA2 dan TBA untuk keuntungan ekonomi yang bersangkutan tanpa memedulikan keamanan pangan.
Ke depan ISPI mendesak pemerintah melakukan pengawasan secara reguler terhadap penerapan good manufacturing practice (GMP) produksi pakan yang dilakukan oleh perusahaan penggemukan sapi. ”ISPI/AINI siap mendukung pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut,” katanya dalam keterangan tertulisnya kemarin.
Sementara, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Importir Daging (Aspidi), Thomas Sembiring mengatakan, sebenarnya pemerintah telah melarang penggunaan Beta Agonist 2 untuk pakan sapi sejak 2011. Di luar negeri obat jenis tersebut juga dilarang penggunaannya sebagai pakan tambahan untuk usaha penggemukan sapi.
Karena itu, jika masih ada perusahaan penggemukan sapi yang menggunakan obat tersebut, maka sangat disesalkan karena risiko terhadap usaha mereka cukup besar yakni mengandung tindakan pidana. ”Sampai saat ini memang belum diketahui pasti apakah ada perusahaan penggemukan sapi yang menggunakan obat jenis tersebut, karena pemerintah sendiri masih meneliti sampel,” katanya.
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, Muladno menegaskan, sampai kini pemerintah belum selesai melakukan investigasi dan pengecekan terhadap sampel dari semua usaha penggemukan sapi di Indonesia. ”Data-data masih kami kumpulkan. Kita harapkan akhirJuni mendatang semua sudah dapat diketahui hasilnya,” ujarnya.
Jika sudah diketahui hasil pengujian terhadap sampel pakan ternak, kata Muladno, maka pemerintah baru bisa melakukan tindakan terhadap perusahaan yang menyalahgunakan obat jenis Beta Agonist-2 tersebut.
”Kita lihat hasilnya dulu. Nanti baru kita rumuskan tindakan pemerintah terhadap perusahaan yang melanggar tergantung tingkat kesalahannya,” ujar Muladno.
Sudarsono
Sebab, obat tersebut dilarang pemerintah dan berbahaya bagi kesehatan orang yang mengonsumsi daging sapi tersebut. Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) Ali Agus mengatakan, dugaan kasus penggunaan obat jenis Beta Agonist- 2 oleh sebagian besar feedloter sangat memprihatinkan. Kejadian ini perlu disikapi secara serius untuk ketenteraman batin konsumen dan kelangsungan industri peternakan sapi nasional.
Karena itu, pemerintah perlu melakukan penegakan hukum yang ketat dan adil. Baik terhadap perorangan, perusahaan, atau pihak yang sengaja mengedarkan, memperdagangkan, dan menggunakan BA2 dan TBA untuk keuntungan ekonomi yang bersangkutan tanpa memedulikan keamanan pangan.
Ke depan ISPI mendesak pemerintah melakukan pengawasan secara reguler terhadap penerapan good manufacturing practice (GMP) produksi pakan yang dilakukan oleh perusahaan penggemukan sapi. ”ISPI/AINI siap mendukung pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut,” katanya dalam keterangan tertulisnya kemarin.
Sementara, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Importir Daging (Aspidi), Thomas Sembiring mengatakan, sebenarnya pemerintah telah melarang penggunaan Beta Agonist 2 untuk pakan sapi sejak 2011. Di luar negeri obat jenis tersebut juga dilarang penggunaannya sebagai pakan tambahan untuk usaha penggemukan sapi.
Karena itu, jika masih ada perusahaan penggemukan sapi yang menggunakan obat tersebut, maka sangat disesalkan karena risiko terhadap usaha mereka cukup besar yakni mengandung tindakan pidana. ”Sampai saat ini memang belum diketahui pasti apakah ada perusahaan penggemukan sapi yang menggunakan obat jenis tersebut, karena pemerintah sendiri masih meneliti sampel,” katanya.
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, Muladno menegaskan, sampai kini pemerintah belum selesai melakukan investigasi dan pengecekan terhadap sampel dari semua usaha penggemukan sapi di Indonesia. ”Data-data masih kami kumpulkan. Kita harapkan akhirJuni mendatang semua sudah dapat diketahui hasilnya,” ujarnya.
Jika sudah diketahui hasil pengujian terhadap sampel pakan ternak, kata Muladno, maka pemerintah baru bisa melakukan tindakan terhadap perusahaan yang menyalahgunakan obat jenis Beta Agonist-2 tersebut.
”Kita lihat hasilnya dulu. Nanti baru kita rumuskan tindakan pemerintah terhadap perusahaan yang melanggar tergantung tingkat kesalahannya,” ujar Muladno.
Sudarsono
(ftr)