Pembebasan Lahan Masalah Klasik Investasi Infrastruktur

Kamis, 16 Juli 2015 - 07:03 WIB
Pembebasan Lahan Masalah Klasik Investasi Infrastruktur
Pembebasan Lahan Masalah Klasik Investasi Infrastruktur
A A A
DEPOK - Kalangan pengusaha berharap biaya yang dikeluarkan dalam pembangunan infrastruktur dapat lebih murah. Sebab, setiap badan usaha menghitung investasi yang ditanam, serta efisiensi. Masalah klasik yang terjadi selama ini adalah pembebasan lahan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Bidang Ekonomi Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Irawati Hermawan. Wanita lulusan Universitas Padjajaran ini menuturkan, kepentingan badan usaha dalam investasi infrastruktur ingin mendapatkan return.

"Setiap badan usaha pada saat mereka mau investasi di bidang infrastruktur hitung investasi jangka panjang, hitung efisiensi dan pengembalian. Ini bagaimana kepentingan pemerintah, dan kepentingan badan usaha mau berinvestasi kalau dia mendapatkan return. Jangka panjangnya bagaimana jaminan dari pemerintah, bagaimana setelah
investasi sekian besar," jelasnya kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pengusaha. Setiap akan menjalankan investasi tentu akan banyak terlibat dalam Forum Group Discussion (FGD) dan membuat FS.

"Bagaimana perbaikan kebijakan di bidang infrastruktur. Tender di badan usaha. Kami harus buat FS, perjanjian kerja sama. Tawarkan proyek kepada pemerintah pusat dan pemda, atau BUMN," ungkapnya.

Kesulitan investasi di bidang infrastruktur, kata Ira, biasanya dihadapi pada masalah pengadaan tanah. UU Pertanahan yang baru diharapkan dapat menjadi solusi.

"Masih sulit, pendanaan tantangan, proyek infrastruktur menarik didanai badan usaha baik dalam negeri dan perbankan. Pemerintah dengan UU Pertanahan baru kan baru mau dicoba, bisa diterapkan bisa atau tidak. Kami harapkan pembebasan lahan bisa lebih cepat," jelasnya.

Masalah negosiasi harga tanah, lanjut dia, menjadi faktor penentu cepat atau lambatnya pembebasan lahan. "Nego harga bikin lama, terkadang terjadi mandek itu di harga visible atau tidak. Semoga UU Pertanahan bisa melimitasi spekulan-spekulan tanah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur," tandas Irawati.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8769 seconds (0.1#10.140)