Pengusaha Wajib Gunakan e-Faktur Mulai 1 Juli

Selasa, 30 Juni 2015 - 22:26 WIB
Pengusaha Wajib Gunakan...
Pengusaha Wajib Gunakan e-Faktur Mulai 1 Juli
A A A
SEMARANG - Pengusaha kena pajak (PKP) mulai 1 Juli wajib menggunakan faktur pajak elektronik atau e-faktur. Penerapan e-faktur ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan faktur pajak.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I, Dasto Ledyanto mengatakan, aturan tersebut khususnya berlaku bagi PKP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah Pulau Jawa dan Bali.

"e-faktur merupakan faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan disediakan DJP. Dalam penerapan aturan ini, DJP juga membentuk satgas penanganan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya," katanya di Semarang, Selasa (30/6/2015).

Dia mengatakan, sejauh ini pihaknya berusaha mengantisipasi penyalahgunaan faktur fiktif dengan membentuk satgas penanganan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (FP TBTS atau faktur fiktif).

"Biasanya, penyalahgunaan faktur pajak dilakukan Wajib Pajak (WP) nonPKP, yang sebenarnya tidak berhak menerbitkannya. Dengan adanya e-faktur diharapkan bisa menekan penyalahgunaan. Penyalahgunaan lain yang melibatkan faktur pajak di antaranya terjadi keterlambatan dalam penerbitan, adanya faktur pajak fiktif, dan faktur pajak ganda," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, penyalahgunaan faktur pajak di wilayah Kanwil DJP Jateng I semakin meningkat dari tahun ke tahun. Hal itu bisa dilihat dari nilai faktur fiktif yang terdeteksi pada 2010-2012 mencapai Rp100 miliar, dan mengalami kenaikan cukup besar pada 2013-2014 yang mencapai lebih dari Rp150 miliar.

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jateng I, Rafael Alun Trisambodo menambahkan, dari hasil kinerja FP TBTS, sejauh ini terdapat 19 WP yang dipanggil di wilayah Kanwil DJP Jateng I.

Dari total tersebut ada 14 WP yang hadir memenuhi panggilan DJP Jateng I, namun hanya 13 yang setuju mengembalikan uang negara dengan membuat surat pernyataan untuk membayar kembali kerugian negara dengan total Rp5.928.333.372. sedangkan satu Wp masih dalam proses klarifikasi.

"DJP telah berupaya untuk mengantisipasi penyalahgunaan faktur pajak fiktif melalui pendaftaran ulang sertifikat elektronik untuk penerbitan e-faktur," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5049 seconds (0.1#10.140)