Pengusaha Wajib Gunakan e-Faktur Mulai 1 Juli

Selasa, 30 Juni 2015 - 22:26 WIB
Pengusaha Wajib Gunakan...
Pengusaha Wajib Gunakan e-Faktur Mulai 1 Juli
A A A
SEMARANG - Pengusaha kena pajak (PKP) mulai 1 Juli wajib menggunakan faktur pajak elektronik atau e-faktur. Penerapan e-faktur ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan faktur pajak.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I, Dasto Ledyanto mengatakan, aturan tersebut khususnya berlaku bagi PKP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah Pulau Jawa dan Bali.

"e-faktur merupakan faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan disediakan DJP. Dalam penerapan aturan ini, DJP juga membentuk satgas penanganan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya," katanya di Semarang, Selasa (30/6/2015).

Dia mengatakan, sejauh ini pihaknya berusaha mengantisipasi penyalahgunaan faktur fiktif dengan membentuk satgas penanganan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (FP TBTS atau faktur fiktif).

"Biasanya, penyalahgunaan faktur pajak dilakukan Wajib Pajak (WP) nonPKP, yang sebenarnya tidak berhak menerbitkannya. Dengan adanya e-faktur diharapkan bisa menekan penyalahgunaan. Penyalahgunaan lain yang melibatkan faktur pajak di antaranya terjadi keterlambatan dalam penerbitan, adanya faktur pajak fiktif, dan faktur pajak ganda," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, penyalahgunaan faktur pajak di wilayah Kanwil DJP Jateng I semakin meningkat dari tahun ke tahun. Hal itu bisa dilihat dari nilai faktur fiktif yang terdeteksi pada 2010-2012 mencapai Rp100 miliar, dan mengalami kenaikan cukup besar pada 2013-2014 yang mencapai lebih dari Rp150 miliar.

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jateng I, Rafael Alun Trisambodo menambahkan, dari hasil kinerja FP TBTS, sejauh ini terdapat 19 WP yang dipanggil di wilayah Kanwil DJP Jateng I.

Dari total tersebut ada 14 WP yang hadir memenuhi panggilan DJP Jateng I, namun hanya 13 yang setuju mengembalikan uang negara dengan membuat surat pernyataan untuk membayar kembali kerugian negara dengan total Rp5.928.333.372. sedangkan satu Wp masih dalam proses klarifikasi.

"DJP telah berupaya untuk mengantisipasi penyalahgunaan faktur pajak fiktif melalui pendaftaran ulang sertifikat elektronik untuk penerbitan e-faktur," tandasnya.
(izz)
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Pertama di Indonesia,...
Pertama di Indonesia, Pelopor Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Desa Secara Elektronik
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Sah! Beli BBM di Jakarta...
Sah! Beli BBM di Jakarta Kena Pajak 5%, Kendaraan Umum 2%
35 menit yang lalu
Sekar Laut Tingkatkan...
Sekar Laut Tingkatkan Pasar Ekspor, Bidik Afrika dan Timur Tengah
36 menit yang lalu
Trump Tiba-tiba Bersikap...
Trump Tiba-tiba Bersikap Baik ke China, Iming-iming Turunkan Tarif Impor
41 menit yang lalu
IMF Pangkas Proyeksi...
IMF Pangkas Proyeksi PDB 3 Negara Ekonomi Utama Asia
57 menit yang lalu
Kementan Cetak Petani...
Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
1 jam yang lalu
Reklamasi Pascatambang,...
Reklamasi Pascatambang, SIG Budidaya Serai Wangi di Pabrik Narogong
1 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Bocorkan...
Pemerintah Bocorkan Soal Potensi Harga BBM Naik per 1 Juli Nanti
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved