Freeport Sepakati Persyaratan Pemerintah

Jum'at, 03 Juli 2015 - 09:06 WIB
Freeport Sepakati Persyaratan Pemerintah
Freeport Sepakati Persyaratan Pemerintah
A A A
JAKARTA - PT Freeport Indonesia secara umum menyepakati sejumlah persyaratan yang diminta pemerintah dalam rangka perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Hal itu disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dalam konferensi pers seusai mendampingi presiden menerima kunjungan Chairman Freeport McMoran James R Moffet di Istana Presiden, Jakarta, kemarin.

”Pertama , Freeport harus lebih mempercepat proses pembangunan ekonomi Papua dan Indonesia sejalan dengan Keputusan Presiden No 16 tentang Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam bagi Pembangunan Ekonomi,” kata Sudirman.

Kedua , lanjut Sudirman, presiden meminta Freeport meningkatkan kandungan lokal dalam mengerjakan proyek tambang bawah tanah sampai kegiatan operasional perusahaan. Terkait itu, Freeport setuju dan berjanji akan meningkatkan kandungan lokal dengan membeli peralatan dan bahan peledak dari PT Pindad (Persero) dan Dahana. ”Tujuannya, agar alokasi belanjanya bisa diserap oleh BUMN,” jelas Sudirman.

Ketiga , presiden meminta Freeport berpartisipasi dalam membangun infrastruktur daerah tempat operasi. Bahkan, secara khusus presiden meminta Freeport membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Uru Muka berkapasitas 1.000 MW. Jadi, selain dimanfaatkan oleh Freeport, listrik dari pembangkit itu diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.

Sudirman menambahkan, dalam enam bulan terakhir proses negosiasi antara pemerintah dan Freeport telah mencapai kemajuan signifikan. Dari 17 aspek yang dibicarakan, tinggal dua aspek yang belum disepakati, yaitu nilai kontribusi kepada penerimaan negara dan status hukum kelanjutan operasi.

Menurut dia, presiden telah memintanya untuk mengawal syaratsyarat tersebut agar dapat terealisasi. Di samping itu, presiden juga meminta pembahasan teknis perpanjangan IUPK Freeport yang akan berakhir pada 29 Desember 2021 dilakukan secara hati-hati.

Menurut dia, arahan Presiden merupakan sinyal bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga kelangsungan operasi Freeport. Pemerintah beritikad baik menjaga kelangsungan operasi Freeport di Timika, Papua, dengan penekanan agar keberadaan mereka harus memberi manfaat semaksimal mungkin untuk bangsa dan negara. Atas persyaratan-persyaratan yang diajukan tersebut, kata Sudirman, Moffet telah menyatakan kesiapannya untuk menaati aturan yang berlaku di Indonesia.

”Sebagai perusahaan yang telah beroperasi selama lebih dari 40 tahun, Freeport menghormati kedaulatan hukum di Indonesia dan kami siap melaksanakan aturan yang ada,” ujar Moffet.

Nanang wijayanto/ant
(ftr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0447 seconds (0.1#10.140)