Lagi, BKPM Batalkan Ribuan Izin Prinsip PMA

Rabu, 08 Juli 2015 - 10:05 WIB
Lagi, BKPM Batalkan...
Lagi, BKPM Batalkan Ribuan Izin Prinsip PMA
A A A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali mencabut 6.351 izin prinsip penanaman modal asing (PMA) yang diterbitkan selama periode 2000-2006.

Selain tak kunjung terealisasi, izin prinsip senilai Rp279 triliun tersebut dicabut karena habis masa berlakunya serta tidak pernah menyampaikan laporan rutin kepada BKPM. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan, berdasarkan data BKPM, ada 7.811 izin prinsip yang secara de facto batal.

Sisanya, sebanyak 1.460 izin prinsip penanaman dalam negeri (PMDN) senilai Rp305,9 triliun yang menjadi kewenangan pemerintah daerah juga dicabut. ”Yang PMDN, kami akan surati supaya pemerintah daerah juga membatalkannya,” kata dia di Gedung BKPM, Jakarta, kemarin. Azhar mengatakan, pembatalan dilakukan karena BKPM ingin mengundang investor yang tidak hanya kredibel, tetapi juga mengikuti aturan yang berlaku.

Salah satu aturan yang mesti ditaati adalah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tepat waktu, yaitu per triwulan bagi perusahaan yang masih dalam proses konstruksi dan per semester bagi perusahaan yang sudah dalam proses komersial.

Azhar menambahkan, LKPM merupakan alat komunikasi antara BKPM dengan para investor terkait kemajuan perusahaannya, termasuk ketika investor menemui kendala. BKPM juga sudah melakukan upaya sosialisasi yang optimal terkait LKPM, mulai dari menyurati ke perusahaan hingga pemberian bimbingan mengisi LKPM.

”Tapi (yang kami batalkan) ini secara de facto (izin prinsipnya) mati karena tidak ada komunikasi,” ucap dia. Kepala BKPM Franky Sibarani menuturkan, pencabutan ini dilakukan karena izin prinsip tersebut sudah berusia lebih dari 10 tahun, tapi belum terealisasi.

Namun, Franky menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa melacak faktor-faktor apa saja yang membuat investor yang memiliki izin prinsip tersebut tak memulai proses konstruksi. ”Kami juga ingin menghapus kesan seolah-olah izin prinsip ini berlaku seumur hidup. Padahal, izin prinsip ini berlaku 2-3 tahun, tergantung kerumitan proses konstruksinya. Dan juga bisa diperpanjang lebih dari tiga tahun jika konstruksinya sangat rumit,” terang dia.

Franky menambahkan, beberapa kasus di lapangan menunjukkan adanya transaksi jual beli izin prinsip. Hal ini kerap membuat investor, terutama investor asing, tertipu mendapat izin prinsip yang habis masa berlakunya. Mantan Ketua Apindo ini menambahkan, meski banyak izin prinsip yang dicabut, BKPM akan tetap terbuka kepada seluruh investor yang ingin berbisnis di Indonesia.

Namun terhadap investasi yang nilainya Rp100 miliar ke atas, BKPM akan melakukan diskusi lebih mendalam dengan investor melibatkan para pakar terkait. ”Kami verifikasi lagi,” kata dia. Franky pun menyebut pencabutan izin prinsip kali ini tidak akan memengaruhi realisasi investasi hingga Mei 2015 sekitar Rp4.200 triliun. Pasalnya, realisasi investasi yang dihitung oleh BKPM mulai dari tahun 2010.

”Yang itu masih on going ,” tambah dia. Berdasarkan data BKPM, dari sisi jumlah proyek, lokasi investasi dari izin prinsip PMA yang paling banyak dicabut berada di DKI Jakarta dengan 2.779 proyek dengan nilai USD4,5 miliar. Selanjutnya Banten sebanyak 427 proyek dengan nilai USD4,6 miliar, dan Jawa Timur dengan 290 proyek dengan nilai USD4,1 miliar.

Rahmat fiansyah
(bbg)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
35 menit yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
59 menit yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
1 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
1 jam yang lalu
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
1 jam yang lalu
Infografis
Terinspirasi Perang...
Terinspirasi Perang Revolusi AS, Ribuan Demonstran Turun ke Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved