Lagi, BKPM Batalkan Ribuan Izin Prinsip PMA
A
A
A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali mencabut 6.351 izin prinsip penanaman modal asing (PMA) yang diterbitkan selama periode 2000-2006.
Selain tak kunjung terealisasi, izin prinsip senilai Rp279 triliun tersebut dicabut karena habis masa berlakunya serta tidak pernah menyampaikan laporan rutin kepada BKPM. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan, berdasarkan data BKPM, ada 7.811 izin prinsip yang secara de facto batal.
Sisanya, sebanyak 1.460 izin prinsip penanaman dalam negeri (PMDN) senilai Rp305,9 triliun yang menjadi kewenangan pemerintah daerah juga dicabut. ”Yang PMDN, kami akan surati supaya pemerintah daerah juga membatalkannya,” kata dia di Gedung BKPM, Jakarta, kemarin. Azhar mengatakan, pembatalan dilakukan karena BKPM ingin mengundang investor yang tidak hanya kredibel, tetapi juga mengikuti aturan yang berlaku.
Salah satu aturan yang mesti ditaati adalah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tepat waktu, yaitu per triwulan bagi perusahaan yang masih dalam proses konstruksi dan per semester bagi perusahaan yang sudah dalam proses komersial.
Azhar menambahkan, LKPM merupakan alat komunikasi antara BKPM dengan para investor terkait kemajuan perusahaannya, termasuk ketika investor menemui kendala. BKPM juga sudah melakukan upaya sosialisasi yang optimal terkait LKPM, mulai dari menyurati ke perusahaan hingga pemberian bimbingan mengisi LKPM.
”Tapi (yang kami batalkan) ini secara de facto (izin prinsipnya) mati karena tidak ada komunikasi,” ucap dia. Kepala BKPM Franky Sibarani menuturkan, pencabutan ini dilakukan karena izin prinsip tersebut sudah berusia lebih dari 10 tahun, tapi belum terealisasi.
Namun, Franky menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa melacak faktor-faktor apa saja yang membuat investor yang memiliki izin prinsip tersebut tak memulai proses konstruksi. ”Kami juga ingin menghapus kesan seolah-olah izin prinsip ini berlaku seumur hidup. Padahal, izin prinsip ini berlaku 2-3 tahun, tergantung kerumitan proses konstruksinya. Dan juga bisa diperpanjang lebih dari tiga tahun jika konstruksinya sangat rumit,” terang dia.
Franky menambahkan, beberapa kasus di lapangan menunjukkan adanya transaksi jual beli izin prinsip. Hal ini kerap membuat investor, terutama investor asing, tertipu mendapat izin prinsip yang habis masa berlakunya. Mantan Ketua Apindo ini menambahkan, meski banyak izin prinsip yang dicabut, BKPM akan tetap terbuka kepada seluruh investor yang ingin berbisnis di Indonesia.
Namun terhadap investasi yang nilainya Rp100 miliar ke atas, BKPM akan melakukan diskusi lebih mendalam dengan investor melibatkan para pakar terkait. ”Kami verifikasi lagi,” kata dia. Franky pun menyebut pencabutan izin prinsip kali ini tidak akan memengaruhi realisasi investasi hingga Mei 2015 sekitar Rp4.200 triliun. Pasalnya, realisasi investasi yang dihitung oleh BKPM mulai dari tahun 2010.
”Yang itu masih on going ,” tambah dia. Berdasarkan data BKPM, dari sisi jumlah proyek, lokasi investasi dari izin prinsip PMA yang paling banyak dicabut berada di DKI Jakarta dengan 2.779 proyek dengan nilai USD4,5 miliar. Selanjutnya Banten sebanyak 427 proyek dengan nilai USD4,6 miliar, dan Jawa Timur dengan 290 proyek dengan nilai USD4,1 miliar.
Rahmat fiansyah
Selain tak kunjung terealisasi, izin prinsip senilai Rp279 triliun tersebut dicabut karena habis masa berlakunya serta tidak pernah menyampaikan laporan rutin kepada BKPM. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan, berdasarkan data BKPM, ada 7.811 izin prinsip yang secara de facto batal.
Sisanya, sebanyak 1.460 izin prinsip penanaman dalam negeri (PMDN) senilai Rp305,9 triliun yang menjadi kewenangan pemerintah daerah juga dicabut. ”Yang PMDN, kami akan surati supaya pemerintah daerah juga membatalkannya,” kata dia di Gedung BKPM, Jakarta, kemarin. Azhar mengatakan, pembatalan dilakukan karena BKPM ingin mengundang investor yang tidak hanya kredibel, tetapi juga mengikuti aturan yang berlaku.
Salah satu aturan yang mesti ditaati adalah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tepat waktu, yaitu per triwulan bagi perusahaan yang masih dalam proses konstruksi dan per semester bagi perusahaan yang sudah dalam proses komersial.
Azhar menambahkan, LKPM merupakan alat komunikasi antara BKPM dengan para investor terkait kemajuan perusahaannya, termasuk ketika investor menemui kendala. BKPM juga sudah melakukan upaya sosialisasi yang optimal terkait LKPM, mulai dari menyurati ke perusahaan hingga pemberian bimbingan mengisi LKPM.
”Tapi (yang kami batalkan) ini secara de facto (izin prinsipnya) mati karena tidak ada komunikasi,” ucap dia. Kepala BKPM Franky Sibarani menuturkan, pencabutan ini dilakukan karena izin prinsip tersebut sudah berusia lebih dari 10 tahun, tapi belum terealisasi.
Namun, Franky menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa melacak faktor-faktor apa saja yang membuat investor yang memiliki izin prinsip tersebut tak memulai proses konstruksi. ”Kami juga ingin menghapus kesan seolah-olah izin prinsip ini berlaku seumur hidup. Padahal, izin prinsip ini berlaku 2-3 tahun, tergantung kerumitan proses konstruksinya. Dan juga bisa diperpanjang lebih dari tiga tahun jika konstruksinya sangat rumit,” terang dia.
Franky menambahkan, beberapa kasus di lapangan menunjukkan adanya transaksi jual beli izin prinsip. Hal ini kerap membuat investor, terutama investor asing, tertipu mendapat izin prinsip yang habis masa berlakunya. Mantan Ketua Apindo ini menambahkan, meski banyak izin prinsip yang dicabut, BKPM akan tetap terbuka kepada seluruh investor yang ingin berbisnis di Indonesia.
Namun terhadap investasi yang nilainya Rp100 miliar ke atas, BKPM akan melakukan diskusi lebih mendalam dengan investor melibatkan para pakar terkait. ”Kami verifikasi lagi,” kata dia. Franky pun menyebut pencabutan izin prinsip kali ini tidak akan memengaruhi realisasi investasi hingga Mei 2015 sekitar Rp4.200 triliun. Pasalnya, realisasi investasi yang dihitung oleh BKPM mulai dari tahun 2010.
”Yang itu masih on going ,” tambah dia. Berdasarkan data BKPM, dari sisi jumlah proyek, lokasi investasi dari izin prinsip PMA yang paling banyak dicabut berada di DKI Jakarta dengan 2.779 proyek dengan nilai USD4,5 miliar. Selanjutnya Banten sebanyak 427 proyek dengan nilai USD4,6 miliar, dan Jawa Timur dengan 290 proyek dengan nilai USD4,1 miliar.
Rahmat fiansyah
(bbg)